Komisioner KPID NTB Kunjungi Pemda KLU Serap Aspirasi Penyiaran
A
A
A
TANJUNG - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB Yusron Saudi, SKom MT, bersama komisioner lainnya mengunjungi Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) untuk menyerap aspirasi lembaga penyiaran. Kunjungan KPID NTB diterima Asisten III Setda KLU Ir. Melta didampingi Kadis Kominfo KLU, H. Muhammad, S.Pd bersama tim Humas dan Protokol Setda KLU, Rabu (22/5/2019).
Ketua KPID NTB Yusron Saudi dalam paparannya menyampaikan KLU baru memiliki satu penyiaran radio berizin Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL). "Ada potensi pengajuan radio di KLU yang masih frekuensinya. Kalau untuk frekuensi televisi, sekarang mengalami moratorium. Proses dan prosedurnya menggunakan mekanisme perizinan," tuturnya.
Sementara itu, Asisten III Setda KLU Ir. Melta, menyambut baik adanya atensi dari pihak KPID NTB untuk memberikan bimbingan dan arahan pada rencana pengajuan LPPL untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku nantinya.
Koordinator Bidang Kelembagaan KPID NTB Fathul Rahman, S.KM menyatakan perlunya peningkatan kapasitas pengelolaan media penyiaran. Dengan maraknya hoaks, saluran resmi pemerintah menjadi alternatif saluran yang banyak diacu guna menyampaikan informasi pembangunan kepada publik.
Komisioner KPID NTB lainnya Andayani, SE, menjelaskan ranah KPID untuk mengawal aspirasi masyarakat dan memfasilitasi terbentuknya LPPL. Baru-baru ini bersama tim KPID NTB melakukan supervisi perizinan Radio Silver FM di Tanjung Lombok Utara dan kini telah mengudara.
Sebagaimana diketahui, Pemda KLU belum memiliki LPPL. Baru pada pengelolaan saluran media sosial, Radio Streaming dan Titana Televisi Streaming. Masa mendatang diharapkan LPPL bisa terbentuk pula di Lombok Utara.
Sedangkan Kadiskominfo KLU H. Muhammad, Spd, menyoroti pentingnya radio sebagai cara menyampaikan informasi publik. Dicontohkannya, penyampaian ucapan Ramadhan yang efektif dan memudahkan tersambungnya pesan-pesan Ramadhan.
"Dengan adanya lembaga penyiaran televisi atau radio, kami berencana mengajukan dan meminta arahan dan bimbingan KPID NTB. Agar bisa memiliki izin dengan mendirikan LPPL sebagai landasan dan sarana penyiaran," imbuhnya.
Ketua KPID NTB Yusron Saudi dalam paparannya menyampaikan KLU baru memiliki satu penyiaran radio berizin Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL). "Ada potensi pengajuan radio di KLU yang masih frekuensinya. Kalau untuk frekuensi televisi, sekarang mengalami moratorium. Proses dan prosedurnya menggunakan mekanisme perizinan," tuturnya.
Sementara itu, Asisten III Setda KLU Ir. Melta, menyambut baik adanya atensi dari pihak KPID NTB untuk memberikan bimbingan dan arahan pada rencana pengajuan LPPL untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku nantinya.
Koordinator Bidang Kelembagaan KPID NTB Fathul Rahman, S.KM menyatakan perlunya peningkatan kapasitas pengelolaan media penyiaran. Dengan maraknya hoaks, saluran resmi pemerintah menjadi alternatif saluran yang banyak diacu guna menyampaikan informasi pembangunan kepada publik.
Komisioner KPID NTB lainnya Andayani, SE, menjelaskan ranah KPID untuk mengawal aspirasi masyarakat dan memfasilitasi terbentuknya LPPL. Baru-baru ini bersama tim KPID NTB melakukan supervisi perizinan Radio Silver FM di Tanjung Lombok Utara dan kini telah mengudara.
Sebagaimana diketahui, Pemda KLU belum memiliki LPPL. Baru pada pengelolaan saluran media sosial, Radio Streaming dan Titana Televisi Streaming. Masa mendatang diharapkan LPPL bisa terbentuk pula di Lombok Utara.
Sedangkan Kadiskominfo KLU H. Muhammad, Spd, menyoroti pentingnya radio sebagai cara menyampaikan informasi publik. Dicontohkannya, penyampaian ucapan Ramadhan yang efektif dan memudahkan tersambungnya pesan-pesan Ramadhan.
"Dengan adanya lembaga penyiaran televisi atau radio, kami berencana mengajukan dan meminta arahan dan bimbingan KPID NTB. Agar bisa memiliki izin dengan mendirikan LPPL sebagai landasan dan sarana penyiaran," imbuhnya.
(alf)