Dikurung Dalam Toilet, Gadis 20 Tahun Tewas di Tangan Majikan

Selasa, 21 Mei 2019 - 18:07 WIB
Dikurung Dalam Toilet,...
Dikurung Dalam Toilet, Gadis 20 Tahun Tewas di Tangan Majikan
A A A
JAKARTA - Nasib tragis dialami seorang pembantu rumah tangga berinisial LN (20). Gadis ini tewas di tangan majikannya yakni, TVL di Muara Karan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dilansir dalam resmi Humas Polda Metro Jaya, Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, kematian korban yang janggal ini diketahui dari laporan petugas di Rumah Duka Atmaja Jaya. Saat itu petugas menginformasikan kepada kepolisian ada jenazah dengan sejumlah luka lebam diantar seorang pria.

Tak mau menunggu lama, petugas kepolisian mendatangi Rumah Duka Atma Jaya dan mengecek kebenaran informasi tersebut. Dan benar saja, saat dilakukan identifikasi diketahui ada sejumlah luka lembam di sekujur tubuh korban.

"Pria yang mengantar jenazah korban itu suaminya TVL. Korban ditemukan tewas di toilet majikannya pada Senin, 20 Mei 2019 dini hari menggunakan pakaian dalam," kata Budi pada wartawan Selasa (21/5/2019).

Budhi menuturkan, penyidik telah meminta keterangan dari TVL hingga akhirnya diketahui bentuk kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Korban, lanjut dia, kerap dianiaya TVL menggunakan cobek, setrika hingga tak diberi makan berhari-hari.

"Korban sering dianiaya jika melakukan pekerjaan tidak seusai keinginan TVL," tuturnya. Berdasarkan keterangan TVL, korban sudah bekerja sejak empat tahun terakhir.

"Korban asli Garut, Jawa Barat, selama empat tahun bekerja tidak pernah diizinkan pulang oleh tersangka," ujarnya. Adapun penganiayaan terhadap korban dilakukan sejak satu bulan terakhir.

Budhi mengungkapkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini karena di rumah tersebut ada juga seorang pembantu rumah tangga yang kondisi fisiknya sangat memprihatinkan."Kami masih dalami apakah PRT tersebut juga disika atau mengalami tekanan," ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya TVL mendekam di tahanan dan akan dikerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(whb)
Berita Terkait
2 Ekskutor Penganiayaan...
2 Ekskutor Penganiayaan Sadis Dibekuk Polres Baubau
Polisi Tangkap Pelaku...
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Hotel Oewa Asia Semarang
Pengakuan Mengejutkan...
Pengakuan Mengejutkan Bapak Pembunuh Anak dan Aniaya Istri hingga Kritis di Depok
Ayah Aniaya Anak Kandung...
Ayah Aniaya Anak Kandung hingga Tewas, Gegara Buang Air Kecil
Keluarga Korban Penculikan...
Keluarga Korban Penculikan di Langkat Minta Polisi Tangkap Pelaku
Pelaku Pembunuhan Nenek...
Pelaku Pembunuhan Nenek Mintaning di Buleleng Ditangkap
Berita Terkini
Bea Cukai dan Polri...
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi di Bengkalis
56 menit yang lalu
BPOLBF dan IN-FLORES...
BPOLBF dan IN-FLORES Rumuskan Masa Depan Ekowisata Labuan Bajo
1 jam yang lalu
Tingkatkan Pelayanan,...
Tingkatkan Pelayanan, Astamaops Kapolri Dorong Transformasi Hotline 110 dan Command Center
1 jam yang lalu
Ingin Berobat ke Negeri...
Ingin Berobat ke Negeri Jiran? IHH Healthcare Malaysia Gelar Expo di Surabaya
4 jam yang lalu
Perbaikan Jalan Imbas...
Perbaikan Jalan Imbas Proyek MRT, Halte Kebon Sirih Arah Kota Ditutup Jumat Malam hingga Senin Pagi
4 jam yang lalu
Soal Putusan PTUN, Pengacara:...
Soal Putusan PTUN, Pengacara: Satuan Pendidikan di Bawah BLU UIN Jakarta Tetap Berjalan
4 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved