Sikap PWNU Jatim Terkait Aksi Kedaulatan Rakyat 22 Mei

Selasa, 21 Mei 2019 - 00:07 WIB
Sikap PWNU Jatim Terkait Aksi Kedaulatan Rakyat 22 Mei
Sikap PWNU Jatim Terkait Aksi Kedaulatan Rakyat 22 Mei
A A A
JAWATIMUR - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur memutuskan aksi kedaulatan rakyat yang rencananya digelar pada 22 Mei di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebuah kegiatan yang sebaiknya tidak dilakukan.

Surat keputusan itu bernomor 209/PW/A-II/L/V/2019 dan diputuskan dalam Bahtsul Masail atau musyawarah untuk menyikapi kelompok yang menolak hasil pemilu dengan dalih kedaulatan rakyat.

Katib Suriah PWNU Jawa Timur, KH Syafrudin Syarif mengatakan dalam perspektif fikih unjuk rasa menolak hasil pemilu tidak diperbolehkan, karena terdapat tujuan, tindakan atau dampak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan atau syariat.

Selain itu, kata dia, ia menilai kegiatan itu dapat menyulut terjadinya konflik sosial, perang saudara dan dapat mengganggu keamanan nasional.

"Karena tindakan tersebut dapat mengarah pada tindakan makar dan mengacaukan keamanan nasional," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (20/5/2019).

Dia meminta kepada seluruh elite politik dan tokoh agama untuk memberi edukasi ke masyarakat agar tidak terprovokasi oleh gerakan tersebut.

"Serta mendukung penuh aparat keamanan untuk mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5826 seconds (0.1#10.140)