Pemkab Pangandaran Didera Kabar Tak Sedap 'Innova Bergoyang Pejabat Eselon II'
A
A
A
PANGANDARAN - Pemerintah Kabupaten Pangandaran didera kabar tak sedap. Kabar tersebut kini jadi perbincangan masyarakat dan warganet dengan istilah sebutan Innova bergoyang. Sebutan Innova bergoyang dilatarbelakangi dari beredarnya adegan video yang berlokasi di Desa/Kecamatan Cijulang. Pada adegan video tersebut salah satu warga mengetuk pintu mobil Innova milik salah satu pejabat eselon II di Pemkab Pangandaran.
Berdasarkan sejumlah informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, dalam mobil Innova tersebut didapati salah satu pria yang merupakan pejabat eselon II Pemkab Pangandaran dan salah satu wanita pegawai Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.
Kepala Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran Asep mengatakan, atas kejadian itu dirinya menjadi salah satu orang yang menjalani pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten Pangandaran.
"Saya mengikuti tahapan proses pemeriksaan di Inspektorat karena yang bersangkutan salah satu pegawai di Desa Kertamukti," kata Asep.
Asep menambahkan, yang diketahui oleh dirinya, pertemuan antara pegawai di desanya dengan salah satu pejabat eselon II di OPD Kabupaten Pangandaran merupakan masalah pekerjaan.
"Semula salah satu pejabat eselon II di Kabupaten Pangandaran menghubungi pegawai di desa kami melalui telepon karena ada kepentingan pekerjaan," tambahnya.
Asep menyebutkan adanya rumor Innova bergoyang tersebut seperti ada kepentingan pihak tertentu bahkan dirinya memandang ada seseorang yang ingin menjatuhkan citra diri eselon II dan pegawai di desanya.
"Pemeriksaan yang kami ikuti memang belum terlihat ada niatan indikasi yang mengarah pada praktik amoral," paparnya.
Pengakuan dua pihak saat diperiksa oleh Inspektorat hanya sebatas bicara dan yang dibicarakan seputar pekerjaan.
"Namun yang menjadi persoalan tersebut seolah ada indikasi amoral lantaran eselon II dan pegawai desa kami berbicara hanya berdua di dalam mobil," jelas Asep.
Memang dari dulu sejak eselon II tersebut jadi Camat Cimerak sudah saling kenal dengan pegawai di Desa Kertamukti dan sepengetahuan Asep tidak terlihat ada hubungan asmara.
"Kalau saja ketahuan ada hubungan asmara yang terlarang mungkin sudah saya pecat dari dulu pegawai di Desa saya itu," tegas Asep.
Menyikapi rumor yang berkembang tentang inova bergoyang, Asep optimistis pegawainya tidak melakukan hal diluar etika agama dan norma karena yang bersangkutan termasuk orang yang baik dimata masyarakat.
"Hanya saja yang disayangkan oleh saya, pertemuan mereka kok hanya berdua di dalam mobil, itu yang menjadi pandangan negatif orang lain," pungkasnya.
Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Ganjar Nugraha mengatakan, jika kejadian isu Innova bergoyang benar adanya, kasus ini merupakan kasus ke 5 selama tiga tahun terakhir sejak tahun 2017.
"Jika eselon II yang saat ini jadi perbincangan dengan istilah Innova bergoyang benar masuk pada unsur amoral, pelaku terancam melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017," kata Ganjar.
Ganjar menambahkan, ada beberapa Pasal terkait di PP 53 ini, dia bisa terjerat Pasal 3 ayat 6, ayat 11, ayat 13 sekaligus melanggar sumpah jabatan dan kalau kasus ini terbukti, pelaku bisa diberhentikan dari jabatannya.
"Namun hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahapan pemeriksaan dan pengumpulan data di Inspektorat Kabupaten Pangandaran," papar Ganjar.
Berdasarkan sejumlah informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, dalam mobil Innova tersebut didapati salah satu pria yang merupakan pejabat eselon II Pemkab Pangandaran dan salah satu wanita pegawai Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.
Kepala Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran Asep mengatakan, atas kejadian itu dirinya menjadi salah satu orang yang menjalani pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten Pangandaran.
"Saya mengikuti tahapan proses pemeriksaan di Inspektorat karena yang bersangkutan salah satu pegawai di Desa Kertamukti," kata Asep.
Asep menambahkan, yang diketahui oleh dirinya, pertemuan antara pegawai di desanya dengan salah satu pejabat eselon II di OPD Kabupaten Pangandaran merupakan masalah pekerjaan.
"Semula salah satu pejabat eselon II di Kabupaten Pangandaran menghubungi pegawai di desa kami melalui telepon karena ada kepentingan pekerjaan," tambahnya.
Asep menyebutkan adanya rumor Innova bergoyang tersebut seperti ada kepentingan pihak tertentu bahkan dirinya memandang ada seseorang yang ingin menjatuhkan citra diri eselon II dan pegawai di desanya.
"Pemeriksaan yang kami ikuti memang belum terlihat ada niatan indikasi yang mengarah pada praktik amoral," paparnya.
Pengakuan dua pihak saat diperiksa oleh Inspektorat hanya sebatas bicara dan yang dibicarakan seputar pekerjaan.
"Namun yang menjadi persoalan tersebut seolah ada indikasi amoral lantaran eselon II dan pegawai desa kami berbicara hanya berdua di dalam mobil," jelas Asep.
Memang dari dulu sejak eselon II tersebut jadi Camat Cimerak sudah saling kenal dengan pegawai di Desa Kertamukti dan sepengetahuan Asep tidak terlihat ada hubungan asmara.
"Kalau saja ketahuan ada hubungan asmara yang terlarang mungkin sudah saya pecat dari dulu pegawai di Desa saya itu," tegas Asep.
Menyikapi rumor yang berkembang tentang inova bergoyang, Asep optimistis pegawainya tidak melakukan hal diluar etika agama dan norma karena yang bersangkutan termasuk orang yang baik dimata masyarakat.
"Hanya saja yang disayangkan oleh saya, pertemuan mereka kok hanya berdua di dalam mobil, itu yang menjadi pandangan negatif orang lain," pungkasnya.
Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Ganjar Nugraha mengatakan, jika kejadian isu Innova bergoyang benar adanya, kasus ini merupakan kasus ke 5 selama tiga tahun terakhir sejak tahun 2017.
"Jika eselon II yang saat ini jadi perbincangan dengan istilah Innova bergoyang benar masuk pada unsur amoral, pelaku terancam melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017," kata Ganjar.
Ganjar menambahkan, ada beberapa Pasal terkait di PP 53 ini, dia bisa terjerat Pasal 3 ayat 6, ayat 11, ayat 13 sekaligus melanggar sumpah jabatan dan kalau kasus ini terbukti, pelaku bisa diberhentikan dari jabatannya.
"Namun hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahapan pemeriksaan dan pengumpulan data di Inspektorat Kabupaten Pangandaran," papar Ganjar.
(sms)