Laksanakan Rekomendasi Ombudsman Pemkab Pasangkayu Tingkatkan Pelayanan Publik
A
A
A
PASANGKAYU - Pemerintah Kabupaten Pasangkayu telah menerima rapor dari Ombdusman RI Perwakilan Sulawesi Barat terkait pelayanan publik di Pasangkayu. Dalam catatan Ombdusman saat ini pelayanan Pemkab Pasangkayu masih dalam zona kuning.
Ada sejumlah poin-poin rekomendasi yang di keluarkan oleh Ombudsman untuk peningkatan pelayanan di OPD-OPD Pemkab Pasangkayu.
Pemkab melalui Wakil Bupati Pasangkayu Muhammad Saa mengaku bakal menyeriusi rekomendasi Ombudsman itu. Pihaknya telah menginstruksikan OPD-OPD untuk segera menindaklanjuti apa saja yang menjadi poin-poin rekomendasi. Hal itu ditegaskan saat rapat bersama dengan Kepala OPD, Senin (20/5/2019).
Peningkatan pelayanan publik merupakan salah satu komitmen Pemkab Pasangkayu dibawah kepemimpinan Bupati Agus Ambo Djiwa. Hal itu merupakan salah satu indikator keberhasilan dalam menjalankan roda pemerintahan di kabupaten paling utara di Sulawesi Barat ini.
Muhammad Saal berharap dengan tindaklanjut secara serius terhadap rekomendasi Ombudsman itu, tahun mendatang Pemkab Pasangkayu sudah berada di zona hijau dalam hal pelayanan publik.
“Saat ini kita berada di zona kuning. Harapan kita bisa berada di zona hijau. Itulah yang harus disikapi, apa-apa yang menjadi rekomendasi harus segera ditindaklanjuti. OPD-OPD yang telah mendapat penilaian dari Ombudsman harus menyikapi dengan baik,” imbuhnya.
Muhammad Saa menjelaskan dengan adanya rekomendasi Ombudsman ini hendaknya menjadi bahan evaluasi bagi OPD-OPD Pemkab Pasangkayu. Segera membenahi dan melengkapi segala instrumen yang dibutuhkan termasuk jika membutuhkan dukungan anggaran lebih.
“Kalau butuh dukungan anggaran mesti komunikasikan secara baik di tingkat tim anggaran. Saya pikir tidak ada alasan untuk tidak mendukung upaya peningkatan pelayanan publik ini” pungkasnya.
Ada sejumlah poin-poin rekomendasi yang di keluarkan oleh Ombudsman untuk peningkatan pelayanan di OPD-OPD Pemkab Pasangkayu.
Pemkab melalui Wakil Bupati Pasangkayu Muhammad Saa mengaku bakal menyeriusi rekomendasi Ombudsman itu. Pihaknya telah menginstruksikan OPD-OPD untuk segera menindaklanjuti apa saja yang menjadi poin-poin rekomendasi. Hal itu ditegaskan saat rapat bersama dengan Kepala OPD, Senin (20/5/2019).
Peningkatan pelayanan publik merupakan salah satu komitmen Pemkab Pasangkayu dibawah kepemimpinan Bupati Agus Ambo Djiwa. Hal itu merupakan salah satu indikator keberhasilan dalam menjalankan roda pemerintahan di kabupaten paling utara di Sulawesi Barat ini.
Muhammad Saal berharap dengan tindaklanjut secara serius terhadap rekomendasi Ombudsman itu, tahun mendatang Pemkab Pasangkayu sudah berada di zona hijau dalam hal pelayanan publik.
“Saat ini kita berada di zona kuning. Harapan kita bisa berada di zona hijau. Itulah yang harus disikapi, apa-apa yang menjadi rekomendasi harus segera ditindaklanjuti. OPD-OPD yang telah mendapat penilaian dari Ombudsman harus menyikapi dengan baik,” imbuhnya.
Muhammad Saa menjelaskan dengan adanya rekomendasi Ombudsman ini hendaknya menjadi bahan evaluasi bagi OPD-OPD Pemkab Pasangkayu. Segera membenahi dan melengkapi segala instrumen yang dibutuhkan termasuk jika membutuhkan dukungan anggaran lebih.
“Kalau butuh dukungan anggaran mesti komunikasikan secara baik di tingkat tim anggaran. Saya pikir tidak ada alasan untuk tidak mendukung upaya peningkatan pelayanan publik ini” pungkasnya.
(alf)