Warga Pamekasan Ditangkap Polda Jatim Atas Dugaan Penghinaan Presiden
A
A
A
SURABAYA - Khairil Anwar (35) warga Pamekasan, Madura dibekuk Polda Jatim lantaran diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun media sosial. Saat menggunggah kalimat penghinaan tersebut, guru honorer itu menggunakan akun palsu dengan nama Putra Kurniawan.
Terdapat sejumlah postingan penghinaan yang diduga kuat diarahkan ke Jokowi. Di antaranya, ‘Bunuh saja tu, Jokowi anjing’. Bahkan, Menko Polhukam Wiranto juga diduga dihina oleh Khairil melalui postingan akun media sosial miliknya. Postingan itu berbunyi ‘Dasar Wiranto, apa tindakan elo mengenai petugas KPPS yang telah merenggut nyawa 500 orang, turun saja lo pake sempak tu’.
“Tersangka kami tangkap pada Sabtu (18/5/2019),” ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatya kepada wartawan, Minggu (19/5/2019).
Dia mengatakan, tersangka dalam perkara ini mencoba ikut memberi penilaian atas situasi politik kekinian. Sayangnya, penilaian yang dilakukan tersangka tidak sopan dan mengarah pada penghinaan dan ujaran kebencian.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. “Karena ancaman hukumannya diatas lima tahun tersangka kami tahan,” katanya.
Sementara itu, Khairil Anwar mengaku hanya ingin memberi pendapat dalam politik saat ini. Dirinya tidak menyangka bahwa postingan yang diunggah di media sosial justru menjerumuskannya ke balik jeruji besi. Dia kini hanya bisa menyesali perbuatannya. “Saya menyesal dan hanya bisa pasrah,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil ahli bahasa dan ahli pidana untuk memberi pendapat terkait postingan ‘Dasar Wiranto, apa tindakan elo mengenai petugas KPPS yang telah merenggut nyawa 500 orang, turun saja lo pake sempak tu’.
”Kita ingin dalami apakah postingan ini dari sisi bahasa mengandung unsur pidana atau tidak,” katanya.
Terdapat sejumlah postingan penghinaan yang diduga kuat diarahkan ke Jokowi. Di antaranya, ‘Bunuh saja tu, Jokowi anjing’. Bahkan, Menko Polhukam Wiranto juga diduga dihina oleh Khairil melalui postingan akun media sosial miliknya. Postingan itu berbunyi ‘Dasar Wiranto, apa tindakan elo mengenai petugas KPPS yang telah merenggut nyawa 500 orang, turun saja lo pake sempak tu’.
“Tersangka kami tangkap pada Sabtu (18/5/2019),” ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatya kepada wartawan, Minggu (19/5/2019).
Dia mengatakan, tersangka dalam perkara ini mencoba ikut memberi penilaian atas situasi politik kekinian. Sayangnya, penilaian yang dilakukan tersangka tidak sopan dan mengarah pada penghinaan dan ujaran kebencian.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. “Karena ancaman hukumannya diatas lima tahun tersangka kami tahan,” katanya.
Sementara itu, Khairil Anwar mengaku hanya ingin memberi pendapat dalam politik saat ini. Dirinya tidak menyangka bahwa postingan yang diunggah di media sosial justru menjerumuskannya ke balik jeruji besi. Dia kini hanya bisa menyesali perbuatannya. “Saya menyesal dan hanya bisa pasrah,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil ahli bahasa dan ahli pidana untuk memberi pendapat terkait postingan ‘Dasar Wiranto, apa tindakan elo mengenai petugas KPPS yang telah merenggut nyawa 500 orang, turun saja lo pake sempak tu’.
”Kita ingin dalami apakah postingan ini dari sisi bahasa mengandung unsur pidana atau tidak,” katanya.
(kri)