Gara-gara Sering Diejek Banci, Aldi Nekat Membunuh Wiwik

Sabtu, 18 Mei 2019 - 16:10 WIB
Gara-gara Sering Diejek...
Gara-gara Sering Diejek Banci, Aldi Nekat Membunuh Wiwik
A A A
LUBUK LINGGAU - Pelaku pembunuhan remaja putri Wiwik Wulandari (13) pelajar kelas 8 SMP Negeri 4 akhirnya ditangkap. Pelaku yang juga masih pelajar di salah satu SMA di Kota Lubuk Linggau itu berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Sabtu (18/5/2019) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Pelaku bernama Muhammad Aldi Firmansyah alias Aldi (17) hanya bisa tertunduk pasrah saat tim reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat dipimpin Kanit Res AIPTU Faisal menggiring pelaku ke Mapolres Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. (Baca Juga: Remaja Putri Ditemukan Tewas dengan 3 Luka Tusuk)

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Dwi Hartono mengatakan, dari pengakuan tersangka ia nekat melakukan penusukan terhadap korban hanya gara-gara sakit hati sering ejek oleh korban dengan sebutan "banci, miskin".

"Tersangka sering diejek miskin dan banci oleh korban, sehingga tersangka merasa sakit hati dengan ucapan korban, sehingga nekat membunuh korban," jelasnya.

Kapolres menjelaskan, tersangka dan korban saling kenal, mereka teman bermain dan kemungkinan masih bekeluarga. Korban tewas ditusuk pelaku dengan tiga lubang tusukan di sebuah selokan di daerah Lubuk Tanjung.

Terungkapnya pelaku dikatakan Kapolres, berdasarkan hasil rekaman CCTV. Petugas Polsek Lubuk Linggau Barat melakukan penyelidikan melihat rekaman CCTV, dari rekaman terlihat pelaku dan korban berjalan kaki dengan kondisi seperti marah-marahan.

Setelah mengetahui rekaman itu, petugas kemudian melakukan pengejaran ke rumah pelaku dan menemukan bukti baju tersangka yang dikenakan saat membunuh korban. Baju itu sudah dicuci dan dijemur. Kemudian petugas melakukan pengejaran ke arah Kecamatan Padang Ulang Tanding (PUT).

"Dan akhirnya dapat informasi keberadaan tersangka di suatu tempat, petugas langsung menuju dan menangkap pelaku di Talang Rejo Kelurahan ulak Lebar pada subuh tadi sekitar pukul 02.00 WIB,"

Untuk barang bukti yang diamankan ada baju korban, sementara senjata tajam yang digunakan saat sedang dicari. Akibat perbuatannya tersangka diancam pidana dalam pasal 338 KUHP.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2099 seconds (0.1#10.140)