Rp6 Miliar Dianggarkan untuk THR Pegawai Tidak Tetap Pemkab Muba
A
A
A
SEKAYU - Pemkab Musi Banyuasin telah menganggarkan sebesar Rp6 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai tidak tetap (PTT) atau tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Untuk perayaan Idul Fitri tahun ini ribuan PTT Pemkab Muba akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) serta pencairan gaji yang harusnya diterima pada Juni mendatang akan dicairkan sebelum 24 Mei 2019.
"THR untuk PTT ini sudah dianggarkan dan dituangkan dalam Perkada (Peraturan Kepala Daerah) atau Bupati. Saat ini tinggal menunggu nomor Perkada tersebut, kemungkinan sebelum tanggal 23 Mei nanti gaji dan THR PTT Muba akan diberikan sekaligus," ungkap Kepala BPKAD Muba, Mirwan Susanto, Rabu (15/5/2019).
Dikatakan Mirwan, Pemkab Muba menganggarkan sekitar Rp6 miliar untuk membayarkan THR untuk PTT di lingkungan Pemkab Muba. "Kalau Perbup nanti sudah dilakukan register oleh Pemprov Sumsel otomatis pencairan sudah bisa dilakukan," katanya.
Mirwan juga mengungkapkan, bahwa adanya kebijkan pembayaran THR dan gaji dilakukan bersamaan, merupakan kebijakan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, merupakan bentuk perhatian yang kepada tenaga honorer yang berjumlah sekitar 11 ribu orang.
“Pak Bupati melihat dari sisi kemanusiaannya, karena bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, sehingga gaji dan THR dibayarkan secara bersamaan khusus pegawai tidak tetap ataupun tenaga honor dilingkungan Pemkab Muba,” tegasnya.
Untuk perayaan Idul Fitri tahun ini ribuan PTT Pemkab Muba akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) serta pencairan gaji yang harusnya diterima pada Juni mendatang akan dicairkan sebelum 24 Mei 2019.
"THR untuk PTT ini sudah dianggarkan dan dituangkan dalam Perkada (Peraturan Kepala Daerah) atau Bupati. Saat ini tinggal menunggu nomor Perkada tersebut, kemungkinan sebelum tanggal 23 Mei nanti gaji dan THR PTT Muba akan diberikan sekaligus," ungkap Kepala BPKAD Muba, Mirwan Susanto, Rabu (15/5/2019).
Dikatakan Mirwan, Pemkab Muba menganggarkan sekitar Rp6 miliar untuk membayarkan THR untuk PTT di lingkungan Pemkab Muba. "Kalau Perbup nanti sudah dilakukan register oleh Pemprov Sumsel otomatis pencairan sudah bisa dilakukan," katanya.
Mirwan juga mengungkapkan, bahwa adanya kebijkan pembayaran THR dan gaji dilakukan bersamaan, merupakan kebijakan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, merupakan bentuk perhatian yang kepada tenaga honorer yang berjumlah sekitar 11 ribu orang.
“Pak Bupati melihat dari sisi kemanusiaannya, karena bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, sehingga gaji dan THR dibayarkan secara bersamaan khusus pegawai tidak tetap ataupun tenaga honor dilingkungan Pemkab Muba,” tegasnya.
(akn)