Bea Cukai Surakarta Bongkar Perdagangan Rokok Ilegal Antarpulau

Rabu, 15 Mei 2019 - 17:01 WIB
Bea Cukai Surakarta...
Bea Cukai Surakarta Bongkar Perdagangan Rokok Ilegal Antarpulau
A A A
SOLO - Tim gabungan Bea Cukai Surakarta serta Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah dan Yogyakarta berhasil membongkar sindikat perdagangan rokok ilegal antar pulau. Lima orang yang diduga terlibat berhasil ditangkap dengan barang bukti 6.643.200 batang rokok illegal, serta sejumlah kendaraan yang dipakai untuk mengangkut.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Kunto Prasti Trenggono mengatakan, terungkapnya kasus perdagangan rokok illegal antar pulau itu berawal dari keberhasilan petugas menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang dibawa sebuah truk Hino pada 4 Maret lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

Truk itu dihentikan di Jalan Tol Semarang-Batang, tepatnya di Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Semarang. “Truk itu diperiksa karena diduga akan membawa tembakau ilegal ke Bangka Belitung,” kata Kusto Prasti Trenggono saat jumpa pers, Rabu (15/5/2019).

Dari hasil pemeriksaan 121 koli rokok dari berbagai merk yang polos maupun dilekati kertas seolah olah seperti pita cukai. Dari kasus itu lalu dikembangkan dan diketahui bahwa asal barang dari suatu gudang di Dusun Kuyudan, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Pada 6 Maret, gudang itu diperiksa dan ditemukan dua kendaraan yang tengah melakukan bongkar muat. Pada gudang yang digunakan sebagai tempat penimbunan rokok illegal itu ditemukan 132 koli berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek
tangan (SKT) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai.

Dari hasil pemeriksaan, bangunan tersebut dikuasai AP. Petugas saat itu juga menemukan dua kendaraan yang sedang melakukan pengiriman rokok ilegal. Jumlahnya 25 koli berisi rokok ilegal yang dimuat di atas mobil pick up. 20 koli berisi rokok ilegal dimuat di Mobil Isuzu.

Dari keterangan Sdr AP sebagai pemilik gudang, kata dia, diperoleh informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari HF di Jepara. Selanjutnya, tim gabungan menangkap HF (pemilik barang), DA (pembeli barang), AL dan KM di sebuah hotel d1 Yogyakarta. Mereka selanjutnya digelandang ke Kantor Bea Cukai Surakarta untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, lima tersangka dengan lima berkas perkara telah dinyatakan P21 atau lengkap.

“Tersangka dan barang bukti selanjutnya kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” terangnya. Para pelaku dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 juncto Pasal 59 UU Nomor 11
Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman yang dikenakan adalah penjara paling sedikit satu tahun, dan paling lama lima tahun. Dari nilai cukai dan pajak rokok, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp2,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Tatang Agus Vallyantono mengatakan, dari lima tersangka satu diantaranya telah dinyatakan lengkap terlebih dahulu dan kemudian empat lainnya menyusul dinyatakan lengkap. “Pada gilirannya nanti mereka akan kami sidangkan secara bersama sama,” ungkapnya.
(sms)
Berita Terkait
Bea Cukai Sulbagsel...
Bea Cukai Sulbagsel Sita Jutaan Rokok Ilegal Bernilai Rp2,9 Miliar
Paparkan Hasil Penindakan...
Paparkan Hasil Penindakan Sepanjang 2025, Bea Cukai: Nilainya Capai Rp6,8 Triliun
Bea Cukai Parepare Musnahkan...
Bea Cukai Parepare Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal
Jutaan Batang Rokok...
Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan di Makassar
Cegat Truk di Tol Banyumanik,...
Cegat Truk di Tol Banyumanik, Bea Cukai Semarang Sita 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Parepare Sudah...
Bea Cukai Parepare Sudah Amankan 641 Ribu Batang Rokok Ilegal
Berita Terkini
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
1 jam yang lalu
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
1 jam yang lalu
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
2 jam yang lalu
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
2 jam yang lalu
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
4 jam yang lalu
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
4 jam yang lalu
Infografis
Kapal Ikan Ilegal Tak...
Kapal Ikan Ilegal Tak Lagi Ditenggelamkan tapi Dihibahkan ke Nelayan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved