Kembali Periksa Pengancam Penggal Jokowi, Polisi Cari Kemungkinan Pelaku Lain

Selasa, 14 Mei 2019 - 15:53 WIB
Kembali Periksa Pengancam...
Kembali Periksa Pengancam Penggal Jokowi, Polisi Cari Kemungkinan Pelaku Lain
A A A
JAKARTA - Polisi tengah mendalami sejauh mana pelaku HS terlibat dalam kasus ancaman akan penggal kepala Presiden Joko Widodo itu. Saat ini polisi tengah mendalami apa saja yang dilakukan HS.

"Kita sedang gali sejauh mana keterlibatan pelaku (HS) melakukan tindak pidananya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pada wartawan, Selasa (14/5/2019).

Menurutnya, polisi tengah mendalami peran HS di kasus tersebut guna mengungkap kasusnya secara gamblang. Maka itu, polisi pun terus memeriksa HS secara intensif di Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan juga dilakukan untuk menemukan petunjuk yang mungkin membawa penyelidikan polisi ke pelaku lainnya, khususnya orang yang merekam video tersebut. (Baca Juga: Pengancam Penggal Kepala Jokowi Ternyata Ketua KPPS)

Dalam kasus ini, pelaku terancam pasal berlapis. Polisi mengenakan Pasal 104 KUHP tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
(ysw)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1389 seconds (0.1#10.24)