Selama Puasa, Jam Kerja ASN Pemprov Banten Dimajukan

Senin, 06 Mei 2019 - 14:03 WIB
Selama Puasa, Jam Kerja...
Selama Puasa, Jam Kerja ASN Pemprov Banten Dimajukan
A A A
SERANG - Pemerintah Provinsi Banten menetapkan jam kerja aparatur sipil negara dimajukan lebih pagi selama bulan puasa. Perubahan jam kerja tersebut mulai berlaku pada Selasa 7 Mei 2019.

Dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 800/1527-BKD/2019 tentang Penatapan Jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1440 Hijriyah, ditetapkan jam masuk kerja menjadi pukul 06.00 WIB hingga 12.30 WIB. Sedangkan pada Jumat menjadi 06.00 WIB hingga 13.00 WIB.

"Jadi nanti habis salat subuh langsung siap-siap berangkat ke kantor. Jangan tidur lagi, datang ke kantor jam 06.00 WIB, tadarrusan, selesai tadarrusan langsung kerja dan jam 12.30 WIB pulang," kata Gubernur Banten Wahidin Halim, Senin (6/5/2019)

Namun, jam kerja itu tidak berlaku pada instansi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti Samsat, rumah sakit, dan sebagainya.Wahidin menjelaskan, perubahan jam kerja itu dilakukannya agar para ASN tetap produktif meskipun sedang berpuasa.

Dengan memajukan jam kerja lebih awal dan waktu pulang siang hari, diharapkan para ASN dapat bekerja lebih fokus dan bisa tetap beraktivitas lain di lingkungannya masing-masing. "Yang penting semua ibadah selama bulan Ramadhan berjalan dengan baik," tuturnya

Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 394/2019 tentang penetapan jam kerja pada Ramadhan 1440 Hijriyah, jumlah jam kerja efektif pada instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.

Sementara, ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situaai dan kondisi setempat.

"Jadi, Pemda dipersilakan mengatur jumlah jam kerja dalam seminggu. Seandainya masuk jam 06.00 WIB pagi bisa pulang jam 12.30 WIB dengan ausmsi tanpa ada istirahat. Itu sudah memenuhi ketentuan edaran MenPAN-RB," kata Komarudin.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4485 seconds (0.1#10.140)