Selama Puasa, Jam Kerja ASN Pemprov Banten Dimajukan

Senin, 06 Mei 2019 - 14:03 WIB
Selama Puasa, Jam Kerja...
Selama Puasa, Jam Kerja ASN Pemprov Banten Dimajukan
A A A
SERANG - Pemerintah Provinsi Banten menetapkan jam kerja aparatur sipil negara dimajukan lebih pagi selama bulan puasa. Perubahan jam kerja tersebut mulai berlaku pada Selasa 7 Mei 2019.

Dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 800/1527-BKD/2019 tentang Penatapan Jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1440 Hijriyah, ditetapkan jam masuk kerja menjadi pukul 06.00 WIB hingga 12.30 WIB. Sedangkan pada Jumat menjadi 06.00 WIB hingga 13.00 WIB.

"Jadi nanti habis salat subuh langsung siap-siap berangkat ke kantor. Jangan tidur lagi, datang ke kantor jam 06.00 WIB, tadarrusan, selesai tadarrusan langsung kerja dan jam 12.30 WIB pulang," kata Gubernur Banten Wahidin Halim, Senin (6/5/2019)

Namun, jam kerja itu tidak berlaku pada instansi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti Samsat, rumah sakit, dan sebagainya.Wahidin menjelaskan, perubahan jam kerja itu dilakukannya agar para ASN tetap produktif meskipun sedang berpuasa.

Dengan memajukan jam kerja lebih awal dan waktu pulang siang hari, diharapkan para ASN dapat bekerja lebih fokus dan bisa tetap beraktivitas lain di lingkungannya masing-masing. "Yang penting semua ibadah selama bulan Ramadhan berjalan dengan baik," tuturnya

Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 394/2019 tentang penetapan jam kerja pada Ramadhan 1440 Hijriyah, jumlah jam kerja efektif pada instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.

Sementara, ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situaai dan kondisi setempat.

"Jadi, Pemda dipersilakan mengatur jumlah jam kerja dalam seminggu. Seandainya masuk jam 06.00 WIB pagi bisa pulang jam 12.30 WIB dengan ausmsi tanpa ada istirahat. Itu sudah memenuhi ketentuan edaran MenPAN-RB," kata Komarudin.
(wib)
Berita Terkait
Pemprov Banten Prioritaskan...
Pemprov Banten Prioritaskan Kesehatan
Gubernur Banten Instruksikan...
Gubernur Banten Instruksikan Kepala Sekolah Menjadi Relawan Covid-19
Sekretariat DPRD Banten...
Sekretariat DPRD Banten Optimis Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik
DPRD Banten Restui Langkah...
DPRD Banten Restui Langkah Gubernur Suntik Bank Banten Rp 1,9 Triliun
Demi Cegah Covid-19,...
Demi Cegah Covid-19, Gubernur Banten Sarankan Belanja di Warung Tetangga
Gubernur Banten Andra...
Gubernur Banten Andra Soni Perpanjang Waktu Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
38 menit yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
1 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
2 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
3 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
3 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
3 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved