Selundupkan Sabu-sabu Lewat Anus dan Kemaluan Wanita
A
A
A
SEMARANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Jateng membekuk pelaku penyelundupan sabu-sabu yang disembunyikan di anus berinisial HH alias Pakdhe (52). Warga Sei Binti Kecamatan Batu Aji, Kota Batam Kepulauan Riau, itu diketahui sebagai anggota sindikat peredaran narkoba jaringan Malaysia-Batam-Semarang.
"Jadi yang bersangkutan (tersangka) sudah dua kali (menyelundupkan sabu melalui anus). Pertama lolos, kemudian yang kedua tertangkap. Modusnya sama, yang pertama ke sini (sabu) dibungkus kemudian dimasukkan ke dalam anusnya," ujar Kepala BNN Jateng Brigjen Polisi Muhammad Nur, Kamis (2/5/2019).
Menurut dia, penangkapan pelaku terjadi pada Kamis 25 April 2019 pukul 12.00 WIB, di terminal kedatangan Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang. Petugas BNN Jateng bekerja sama dengan pihak keamanan bandara mengawasi gerak-gerik pelaku yang terlihat mencurigakan.
"Modus ini sudah sering sebenarnya lewat anus, yang perempuan lewat kemaluan. Tapi untuk Semarang (kurun waktu) 2018 - 2019 ini yang pertama," terangnya.
Setelah dilakukan pengeluaran dari perut HH, petugas mendapatkan lima bungkus sabu dengan berat seluruhnya 250 gram. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka HH dan disebutkan masih ada narkotika sejumlah 650 gram di Batam yang disimpan oleh tersangka DAT alias Dedy Ambon yang beralamat di Perumahan Marina Garden Kota Batam, Kepulauan Riau.
"Tersangka HH dan tersangka DAT alias Dedy Ambon sebelumnya berencana berangkat bersama menuju Semarang dengan menggunakan pesawat yang sama, akan tetapi tersangka DAT batal berangkat dan berencana berangkat keesokan harinya," tuturnya.
Tak ingin buruannya kabur, Kepala BNN Jateng kemudian berkoordinasi dengan Kabid Pemberantasan BNN Kepri untuk menangkap tersangka DAT. Tim BNNP Kepri berhasil menangkap tersangka DAT di rumahnya, pada pukul 20.30 WIB. Petugas menyita lima bungkus plastik bulat lonjong dan dua bungkus plastik besar berisi narkotika jenis sabu seberat 650 gram.
"Narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Semarang dengan modus yang sama melalui anus oleh tersangka tersangka DAT. Adapun total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari kedua TKP adalah 900 gram," jelasnya.
Tersangka HH dan DAT merupakan residivis, dan termasuk Jaringan Malaysia-Batam-Semarang. Narkotika jenis shabu tersebut diambil dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jawa Tengah. Selanjutnya para tersangka dibawa ke kantor BNN Provinsi Jawa Tengah di Kota Semarang guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Batam-Semarang ini merupakan bentuk kerja sama dan sinergitas BNN Provinsi Jawa Tengah dengan BNN Provinsi Kepulauan Riau dan Angkasa Pura Semarang," ungkapnya.
Para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan BNN Provinsi Jawa Tengah, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal pidana mati.
"Jadi yang bersangkutan (tersangka) sudah dua kali (menyelundupkan sabu melalui anus). Pertama lolos, kemudian yang kedua tertangkap. Modusnya sama, yang pertama ke sini (sabu) dibungkus kemudian dimasukkan ke dalam anusnya," ujar Kepala BNN Jateng Brigjen Polisi Muhammad Nur, Kamis (2/5/2019).
Menurut dia, penangkapan pelaku terjadi pada Kamis 25 April 2019 pukul 12.00 WIB, di terminal kedatangan Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang. Petugas BNN Jateng bekerja sama dengan pihak keamanan bandara mengawasi gerak-gerik pelaku yang terlihat mencurigakan.
"Modus ini sudah sering sebenarnya lewat anus, yang perempuan lewat kemaluan. Tapi untuk Semarang (kurun waktu) 2018 - 2019 ini yang pertama," terangnya.
Setelah dilakukan pengeluaran dari perut HH, petugas mendapatkan lima bungkus sabu dengan berat seluruhnya 250 gram. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka HH dan disebutkan masih ada narkotika sejumlah 650 gram di Batam yang disimpan oleh tersangka DAT alias Dedy Ambon yang beralamat di Perumahan Marina Garden Kota Batam, Kepulauan Riau.
"Tersangka HH dan tersangka DAT alias Dedy Ambon sebelumnya berencana berangkat bersama menuju Semarang dengan menggunakan pesawat yang sama, akan tetapi tersangka DAT batal berangkat dan berencana berangkat keesokan harinya," tuturnya.
Tak ingin buruannya kabur, Kepala BNN Jateng kemudian berkoordinasi dengan Kabid Pemberantasan BNN Kepri untuk menangkap tersangka DAT. Tim BNNP Kepri berhasil menangkap tersangka DAT di rumahnya, pada pukul 20.30 WIB. Petugas menyita lima bungkus plastik bulat lonjong dan dua bungkus plastik besar berisi narkotika jenis sabu seberat 650 gram.
"Narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Semarang dengan modus yang sama melalui anus oleh tersangka tersangka DAT. Adapun total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari kedua TKP adalah 900 gram," jelasnya.
Tersangka HH dan DAT merupakan residivis, dan termasuk Jaringan Malaysia-Batam-Semarang. Narkotika jenis shabu tersebut diambil dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jawa Tengah. Selanjutnya para tersangka dibawa ke kantor BNN Provinsi Jawa Tengah di Kota Semarang guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Batam-Semarang ini merupakan bentuk kerja sama dan sinergitas BNN Provinsi Jawa Tengah dengan BNN Provinsi Kepulauan Riau dan Angkasa Pura Semarang," ungkapnya.
Para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan BNN Provinsi Jawa Tengah, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal pidana mati.
(wib)