Kantor Imigrasi Pemalang Tangkap Tiga Warga Asing di Pekalongan

Jum'at, 03 Mei 2019 - 03:02 WIB
Kantor Imigrasi Pemalang...
Kantor Imigrasi Pemalang Tangkap Tiga Warga Asing di Pekalongan
A A A
PEMALANG - Kantor Imigrasi kelas II A non TPI Pemalang, Jawa Tengah, melakukan operasi mandiri terhadap orang asing. Petugas menggerebek sebuah tempat di Jalan Dr Sutomo Kota Pekalongan dan mendapati warga asing sudah habis izin tinggal juga menggunakan dokumen ilegal.

Tiga orang asing yang diamankan, adalah Jamil, Adul Ali, dan Khatim Abdurahman, seluruhnya warga negara Arab Saudi. Orang asing ini beserta keluarganya dan menetap di daerah Kelurahan Poncol, Pekalongan Timur.

Penangkapan sempat diwarnai penolakan oleh WNA tersebut karena merasa sudah mempunyai dokumen resmi. Namun petugas menunjukkan bahwa mereka menyalahi peraturan atau izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Pemalang, Doni Alfisahrin, menyebutkan, pihaknya melakukan operasi mandiri terhadap orang asing. Penangkapan berawal saat orang asing ini mengajukan permohonan paspor untuk mendapatkan dokumen perjalanan dari pemerintah Republik Indonesia. “Karena ketelitian petugas sehingga diketahui ada penyahgunaan izin tinggal,” katanya, Kamis (2/5/2019).

Berdasar hasil pengembangan tiga kepala keluarga berdiam di daerah Pekalongan, orang asing tersebut izin tinggalnya berakhir. “Keluarga yang lain hingga kini masih terus dipantau dan akan dilakukan tindakan pada WNA yang tinggal menyalahi prosedur hukum pemerintah RI tersebut,” jelas Doni.

Mereka kemudian dibawa ke kantor Imigrasi Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Hingga kini masih diperiksa, apakah akan dideportasi langsung atau diproses hukum, masih dilakukan pemeriksaanlebih lanjut,” jelas Doni.

Petugas menemukan WNA ini memiliki kartu keluarga asli dan KTP elektronik asli dari pemerintah Kota Pekalongan. Hal ini akan dilakukan penyelidikan lanjutan, dari mana mereka mendapat dokumen asli yang didapat diduga secara ilegal itu.

Pemeriksaan dan pemantauan orang asing juga tenaga kerja asing ini dilakukan secara rutin. WNA dan perusahaan penanggung jawab para TKA itu juga harus melaporkan keberadaan tenaga kerja asing secara periodik.
(wib)
Berita Terkait
Perpanjang Visa Tinggal,...
Perpanjang Visa Tinggal, Warga Asing Punya Waktu sampai 20 September
2 Warga China Masuk...
2 Warga China Masuk Indonesia Pakai Paspor Palsu Meksiko
Diduga Bakar Ruang Karantina...
Diduga Bakar Ruang Karantina Imigrasi Parepare, WN Asal Iran Buron
Imigrasi Makassar Tangkap...
Imigrasi Makassar Tangkap Pria Asal Yaman Tanpa Dokumen Resmi
Panik Ada Razia Imigrasi,...
Panik Ada Razia Imigrasi, WNA Nigeria Tewas Terjatuh dari Lantai 9 Apartemen Gading Nias
Minta Sumbangan untuk...
Minta Sumbangan untuk Anak Yatim di Palestina, Dua WNA Diamankan
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
3 jam yang lalu
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
3 jam yang lalu
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
4 jam yang lalu
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
4 jam yang lalu
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
6 jam yang lalu
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
7 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved