Korupsi Alkes, Hakim Kirim Tiga Dokter Spesialis Pekanbaru ke Penjara

Kamis, 02 Mei 2019 - 15:39 WIB
Korupsi Alkes, Hakim...
Korupsi Alkes, Hakim Kirim Tiga Dokter Spesialis Pekanbaru ke Penjara
A A A
PEKANBARU - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga dokter dalam kasus korupsi berjamaah pengadaan alat kesehatan (Alkes). Ketiganya di sidang terpisah dan mendapatkan vonis yang berbeda.

Tiga dokter divonis bersalah Kuswan Ambar Pamungkas, Welli Zulfikar dan Masrial. Mereka merupakan dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arfin Ahmad Pekanbaru. Mereka terbukti melakukan korupsi an merugikan negara Rp1,5 miliar.

Ketua majelis hakim yang memimpin sidang ketiga terdakwa, Saut Maruli Tua Pasaribu menegaskan, ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juntho Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP

"Menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara kepada terdakwa Welli Zulfikar. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Saut di PN Pekanbaru Jalan Teratai Kamis (2/5/2019).

Welli merupakan terdakwa pertama yang disidangkan oleh majelis hakim. Selain itu, Welli juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp132 juta subsider enam bulan kurungan.

Setelah itu giliran terdakwa Masrial. Namun dalam amar putusannya, Marsial divonis lebih ringan empat bulan dibanding koleganya, Welly. Marsial divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. "Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp120 juta subsider 6 bulan kurungan," imbuhhya.

Dokter yang terakhir divonis oleh majelis hakim adalah Kuswan Ambar. Dalam putusan dokter spesialis bedah ini alot karena hakim yang menyidangkan berbeda. Namun akhirnya sepakat menghukum terdakwa 1 tahun penjara.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Kuswan Ambar Pamungkas, 1 tahun dan 8 bulan, terdakwa Masrial dituntut pidana selama 2 tahun penjara dan terdakwa Weli Zulfikar 2 tahun 6 bulan penjara. Ketiga merupakan dokter berstatus PNS.

Perbuatan terdakwa terjadi pada tahun 2012 hingga tahun 2013. Modusnya adalah dengan cara membuat formulir Instruksi Pemberian Obat (FIPO) dengan mencantumkan harga yang tidak sesuai dengan harga pembelian sebenarnya dalam pengadaan alat kesehatan spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di staf fungsional RSUD Arifin Achmad.

Dalam kasus ini, mereka memakai jasa dari pihak ke tiga, CV PMR disetujui instansi farmasi. Mereka inilah yang yang dipakai untuk penagihan biaya ke rumah sakit.

‎Setelah disetujui pencairan, bagian keuangan memberi cek pembayaran kepada perwakilan perusahaan. Pihak perusahaan kebagian jatah 5 persen dari penagihan. Dalam kasus ini, dua karyawan perusahaan juga diseret ke meja hijau.

Selama proses hukum, di kejaksaan ratusan dokter di Pekanbaru sering melakukan aksi demo. Mereka melakukan aksi sebagai bentuk solidaritas dan mengangkap tiga rekanya dikriminalisasi.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1935 seconds (0.1#10.140)