Mediasi Sengketa Gagal, Ketua Majelis Diminta Kabulkan Sita Jaminan

Selasa, 30 April 2019 - 17:04 WIB
Mediasi Sengketa Gagal,...
Mediasi Sengketa Gagal, Ketua Majelis Diminta Kabulkan Sita Jaminan
A A A
JAKARTA - Sidang Mediasi Gugatan PMH Terhadap Pengembang Apartemen Centro City gagal. Sehingga sidang kali ini dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam isi gugatan Angelina selaku Penggugat (pemilik lahan) sedangkan Tergugat yaitu PT Multi Artha Griya yang merupakan pengembang apartemen Centro City Residence Tower West Poin.

Tidak hanya itu, dalam isi gugatan juga menyebutkan agar Majelis Hakim yang menangani perkara ini mengabulkan Sita Jaminan, yang mana pembangunan/pekerjaan Apartemen Centro City Residence Tower West Point tersebut sampai saat ini masih berjalan yang dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero).

Untuk itu Kuasa Hukum Penggugat dari kantor SHMM Law Firm & Associates dalam gugatan meminta kepada Ketua Majelis Hakim agar Sita Jaminan yang diajukan dalam gugatan dapat dikabulkan.

"Kami memohon kepada Ketua Majelis Hakim agar mengabulkan Sita Jaminan yang kami ajukan, dan meminta seluruh pekerjaan yang dilakukan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) dihentikan sementara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Juru Sita," kata Pantur Hutauruk selaku kuasa hukum Angelina, Selasa (30/4/2019).

Sebelumnya, tuntutan atau petitum dalam gugatan tersebut di antaranya agar PT Multi Artha Griya mengembalikan sertifikat kepada Angelina dan mengosongkan tanah sengketa dalam keadaan semula tanpa beban syarat apapun, juga meminta agar PT Multi Artha dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp33 miliar dan ganti rugi immateril sebesar Rp10 miliar kepada Angelina.

Penggugat juga mengajukan permohonan Provisi dan Sita Jaminan terhadap tanah objek sengketa. Atas gugatan tersebut Majelis Hakim memberi kesempatan kepada PT Multi Artha selaku Tergugat memberikan Jawaban tertulis, sehingga sidang ditunda selama satu minggu dan dilanjutkan Selasa 7 Mei 2019 yang akan datang.

Dalam pemberitaan sebelumnya, sengketa ini bermula sekitar tahun 2007-2008 PT Multi Artha Griya selaku pengembang apartemen Centro City Residence ingin melakukan perluasan dan penambahan Tower Apartemen, sehingga ingin membeli sebidang tanah seluas 2.740 M2 milik Angelina yang terletak di Gang Macan Nomor 4 RT 0010/01 (dahulu Jalan Daan Mogot Kampung Duri RT 001/02) Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Perjanjian untuk melangsungkan jual beli dan akta jual beli telah ditandatangani, namun hingga batas waktu yang telah disepakati dalam perjanjian PT Multi Artha Griya selaku pembeli tidak membayar lunas harga jual beli, sehingga Angelina selaku penjual pada tahun 2014 mengajukan gugatan wanprestasi yang meminta agar jual beli dibatalkan, gugatan tersebut dikabulkan oleh PN Jakarta Barat dan dikuatkan hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA), amar putusan di antaranya menyatakan PT Multi Artha telah wanprestasi dan membatalkan Akta Jual Beli antara Ny, Angelina dan PT Multi Artha Griya.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tetapi PT Mukti Artha Griya bukannya mengembalikan sertifikat kepada Angelina dan mengosongkan tanah seperti keadaan semula, malahan saat ini PT Multi Artha Griya di atas tanah milik Angelina telah melakukan pembangunan apartemen Tower West Point sebanyak 20 tingkat dikerjakan kontraktor PT Brantas Abipraya.
(mhd)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
11 menit yang lalu
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
2 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
3 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
5 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
5 jam yang lalu
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
5 jam yang lalu
Infografis
4 Pulau Sengketa Kembali...
4 Pulau Sengketa Kembali ke Pangkuan Aceh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved