Bawaslu Pangandaran Kembali Rekomendasikan Pencoblosan Ulang

Jum'at, 26 April 2019 - 17:11 WIB
Bawaslu Pangandaran...
Bawaslu Pangandaran Kembali Rekomendasikan Pencoblosan Ulang
A A A
PANGANDARAN - Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan mengatakan, telah mengajukan kembali rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) yang kedua ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran.

Iwan Yudiawan mengatakan, rekomendasi PSU ke dua kalinya lantaran dugaan kuat terdapat warga luar daerah yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPK) dan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), tetapi menggunakan hak pilih hanya dengan e-KTP tanpa A5.

"Rekomendasi PSU yang pertama di TPS 03 Desa Pananjung, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran telah dibalas oleh KPU yang isinya tidak akan melaksanakan PSU dengan alasan tidak menghilangkan hak pilih," kata Iwan, Jumat (26/4/2019).

Iwan menambahkan, pada rekomendasi PSU yang ke dua kalinya Bawaslu merekomendasikan PSU digelar di 2 TPS di antaranya di TPS 05 Desa Cikembulan, Kecamatan Sidamulih dan TPS 16 Desa Karangsari, Kecamatan Padaherang. Bawaslu merekomendasikan 3 TPS untuk digelar PSU karena ada dasar dan mekanisme penggunaan hak pilih.

Sementara Divisi Hukum Penindakan dan Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran Uri Juwaeni mengatakan, jawaban KPU atas surat rekomendasi dari Bawaslu dengan nomor 76/K.Bawaslu.JB-13/PM.01.02/IV/2019 mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU) dirasa kurang tepat. "Yang jadi persoalan adalah mekanisme, bukan perlindungan hak pilih," katanya.

Untuk perlindungan hak pilih kata Uri sudah sangat intens dan konsisten dari sejak pemutakhiran data hingga pungut hitung.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1825 seconds (0.1#10.140)