Beredar Surat Panggilan KPK Ketua DPRD Tulungagung Jadi Tersangka
A
A
A
TULUNGAGUNG - Belum diketahui asli tidaknya, selembar surat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono berstatus tersangka kasus korupsi telah beredar di masyarakat.
Surat berlogo KPK dengan nomor Spgl/2563/DIK.01.00/23/04/2019 itu ditujukan kepada Anang Saifudin selaku Direktur CV Panca Tunggal. Dalam surat tertulis Anang dipanggil untuk didengar keterangannya terkait perkara tersangka Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019.
Anang akan didengar keterangannya sebagai saksi tersangka Supriyono yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam proses pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan perubahan APBD Tulungagung tahun 2015-2018. Sesuai surat yang beredar, pemeriksaan akan bertempat di Kantor BPKP Jawa Timur Jalan Raya Bandara Juanda, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo pada Sabtu 27 April 2019 mendatang.
Surat itu tertulis dibuat di Kantor KPK Jakarta 24 April 2019 dan ditandatangani R.Z Panca Putra .S selaku pimpinan Deputi Bidang Penindakan ub. Direktur Penyidikan. Selain menjabat Ketua DPRD, Supriyono merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung.
Dikonfirmasi terkait beredaranya surat KPK itu Wakil Ketua DPC PDI P Tulungagung Shodiq Purnomo mengaku sudah mendengar. Namun hingga saat ini belum bisa memastikan keaslian surat. "Tahu sih tahu. Tapi belum berani menyimpulkan apakah surat itu benar atau bagaimana. Nunggu dari instansi terkait mas," ujar Shodiq kepada Sindonews.com Jumat (26/4/2019).
Terkait status Supriyono sebagai tersangka (dalam surat KPK), hingga saat ini DPC PDI Perjuangan Tulungagung belum bersikap. Rencananya siang ini, kata Shodiq beberapa pengurus, termasuk dirinya akan bertemu untuk berkoordinasi. Dalam koordinasi itu juga akan diputuskan seperti apa langkah partai, termasuk berkoordinasi dengan DPD PDI P Jawa Timur dan DPP.
"Kami masih akan melakukan koordinasi. Namun untuk lebih jelasnya silahkan menghubungi Pak Bondan dan Mas Heru. Beliau sekretaris dan bendahara partai, "kata Shodiq.
Saat ini Supriyono juga belum bisa dikonfirmasi. Shodiq juga tidak tahu dimana posisi Supriyono saat ini. Di grup WA, Supriyono juga tidak aktif. Namun Kamis sore (25/4/2109) kemarin Shodiq mengaku masih melihat Supriyono berada di Kantor DPC. "Kemana juga tidak ada yang tahu," tuturnya.
Informasi yang dihimpun Sindonews, ada enam orang yang telah dipanggil KPK. Beberapa diantaranya, kabarnya telah berstatus sebagai tersangka. Terkait itu Shodiq juga mendengarnya. Namun siapa siapa yang dipanggil dan seperti apa kebenarannya, dia tidak tahu pasti.
Seperti diketahui kasus dugaan korupsi ini merupakan pengembangan penanganan operasi tangkap tangan KPK pada 27 Maret 2018 lalu. Dalam OTT kasus suap infrastruktur jalan itu KPK menangkap Syahri Mulyo yang saat itu calon bupati Tulungagung petahana.
KPK juga menangkap Kepala Dinas PU PR Sutrisno, kontraktor asal Blitar Susilo Prabowo alias Embun dan Agung selaku perantara. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya telah menjatuhkan vonis penjara beserta denda kepada masing masing terdakwa.
Surat berlogo KPK dengan nomor Spgl/2563/DIK.01.00/23/04/2019 itu ditujukan kepada Anang Saifudin selaku Direktur CV Panca Tunggal. Dalam surat tertulis Anang dipanggil untuk didengar keterangannya terkait perkara tersangka Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019.
Anang akan didengar keterangannya sebagai saksi tersangka Supriyono yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam proses pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan perubahan APBD Tulungagung tahun 2015-2018. Sesuai surat yang beredar, pemeriksaan akan bertempat di Kantor BPKP Jawa Timur Jalan Raya Bandara Juanda, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo pada Sabtu 27 April 2019 mendatang.
Surat itu tertulis dibuat di Kantor KPK Jakarta 24 April 2019 dan ditandatangani R.Z Panca Putra .S selaku pimpinan Deputi Bidang Penindakan ub. Direktur Penyidikan. Selain menjabat Ketua DPRD, Supriyono merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung.
Dikonfirmasi terkait beredaranya surat KPK itu Wakil Ketua DPC PDI P Tulungagung Shodiq Purnomo mengaku sudah mendengar. Namun hingga saat ini belum bisa memastikan keaslian surat. "Tahu sih tahu. Tapi belum berani menyimpulkan apakah surat itu benar atau bagaimana. Nunggu dari instansi terkait mas," ujar Shodiq kepada Sindonews.com Jumat (26/4/2019).
Terkait status Supriyono sebagai tersangka (dalam surat KPK), hingga saat ini DPC PDI Perjuangan Tulungagung belum bersikap. Rencananya siang ini, kata Shodiq beberapa pengurus, termasuk dirinya akan bertemu untuk berkoordinasi. Dalam koordinasi itu juga akan diputuskan seperti apa langkah partai, termasuk berkoordinasi dengan DPD PDI P Jawa Timur dan DPP.
"Kami masih akan melakukan koordinasi. Namun untuk lebih jelasnya silahkan menghubungi Pak Bondan dan Mas Heru. Beliau sekretaris dan bendahara partai, "kata Shodiq.
Saat ini Supriyono juga belum bisa dikonfirmasi. Shodiq juga tidak tahu dimana posisi Supriyono saat ini. Di grup WA, Supriyono juga tidak aktif. Namun Kamis sore (25/4/2109) kemarin Shodiq mengaku masih melihat Supriyono berada di Kantor DPC. "Kemana juga tidak ada yang tahu," tuturnya.
Informasi yang dihimpun Sindonews, ada enam orang yang telah dipanggil KPK. Beberapa diantaranya, kabarnya telah berstatus sebagai tersangka. Terkait itu Shodiq juga mendengarnya. Namun siapa siapa yang dipanggil dan seperti apa kebenarannya, dia tidak tahu pasti.
Seperti diketahui kasus dugaan korupsi ini merupakan pengembangan penanganan operasi tangkap tangan KPK pada 27 Maret 2018 lalu. Dalam OTT kasus suap infrastruktur jalan itu KPK menangkap Syahri Mulyo yang saat itu calon bupati Tulungagung petahana.
KPK juga menangkap Kepala Dinas PU PR Sutrisno, kontraktor asal Blitar Susilo Prabowo alias Embun dan Agung selaku perantara. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya telah menjatuhkan vonis penjara beserta denda kepada masing masing terdakwa.
(nag)