Jual Kukang di Pasar Burung, Penjual Jangkrik Ditangkap Polisi
A
A
A
PALEMBANG - Polda Sumsel mengungkap praktik penjualan satwa liar dilindungi di Pasar Burung di Jalan Beringin Janggut, 17 Ilir, Ilir Timur 1, Sumsel Selasa (23/4/2019). Sebanyak delapan ekor Kukang diamankan dalam keadaaan hidup dari seorang pedagang.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Zulkarnain mengatakan praktik penjualan satwa liar dilindungi ini berdasarkan informasi masyarakat, kemudian ditindaklanjuti.
“Dari informasi inilah anggota Ditreskrimsus melakukan penyelidikan Pasar Burung, saat dilakukan penyelidikan polisi menemukan pelaku sedang menjual delapan ekor Kukang anggota langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.
Delapan ekor Kukang telah diamankan dan dititipkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel. Sedangkan pelakunya tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor dikarenakan pertimbangan kemanusiaan. Pedagang tersebut seorang ibu dengan anak yang masih menyusui.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku Kukang tersebut didapatnya dari masyarakat bukan sebagai penangkap. Dari mana asal Kukang masih kami dalami. Pelaku dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf A UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta,” katanya.
Sementara itu, Santi mengaku Kukang yang diamankan dibeli dari seseorang seharga 100 ribu dan akan dijual kembali 150 ribu. Dirinya tidak tahu kalau Kukang hewan yang dilindungi.
“Baru satu kali ini pak, saya menjual Kukang kalau sehari hari saya hanya menjual jangkrik. Karena kebutuhan ekonomi jadi saya lakukan ini saya menyesel dan tobat tidak akan lagi menjual,” tutur warga Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Palembang.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Zulkarnain mengatakan praktik penjualan satwa liar dilindungi ini berdasarkan informasi masyarakat, kemudian ditindaklanjuti.
“Dari informasi inilah anggota Ditreskrimsus melakukan penyelidikan Pasar Burung, saat dilakukan penyelidikan polisi menemukan pelaku sedang menjual delapan ekor Kukang anggota langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.
Delapan ekor Kukang telah diamankan dan dititipkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel. Sedangkan pelakunya tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor dikarenakan pertimbangan kemanusiaan. Pedagang tersebut seorang ibu dengan anak yang masih menyusui.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku Kukang tersebut didapatnya dari masyarakat bukan sebagai penangkap. Dari mana asal Kukang masih kami dalami. Pelaku dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf A UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta,” katanya.
Sementara itu, Santi mengaku Kukang yang diamankan dibeli dari seseorang seharga 100 ribu dan akan dijual kembali 150 ribu. Dirinya tidak tahu kalau Kukang hewan yang dilindungi.
“Baru satu kali ini pak, saya menjual Kukang kalau sehari hari saya hanya menjual jangkrik. Karena kebutuhan ekonomi jadi saya lakukan ini saya menyesel dan tobat tidak akan lagi menjual,” tutur warga Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Palembang.
(sms)