Komisi II dan III DPRD Pangandaran Selesaikan Kajian Raperda Inisiatif

Senin, 22 April 2019 - 16:40 WIB
Komisi II dan III DPRD Pangandaran Selesaikan Kajian Raperda Inisiatif
Komisi II dan III DPRD Pangandaran Selesaikan Kajian Raperda Inisiatif
A A A
PANGANDARAN - Komisi II dan III DPRD Kabupaten Pangandaran telah menyelesaikan kajian empat naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD 2019.

Ketua Komisi II DPRD Pangandaran Endang A Hidayat mengatakan, setelah mempertimbangkan dari berbagai aspek yang ada, pihaknya bersama tim ahli menyimpulkan untuk merubah judul yang semula Pengelolaan Kemetrologian dan Retribusi Pelayanan Tera Ulang Alat-alat Ukur Takar, Timbang dan Alat Perlengkapannya menjadi Penyelenggaraan Kemetrologian dan Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang. "Judul ini dirasa lebih tepat, karena tidak hanya mempertimbangkan dari sudut pendapatan saja," kata Endang.

Namun, kata Endang, lebih kepada hasil dan manfaat serta aspek kepentingan umum terkait dengan pengukuran. "Diantaranya kesehatan, keselamatan, lingkungan hidup, serta pemantauam dan pengendalian sumber daya alam," ujarnya.

Endang menambahkan, terkait kajian naskah akademik yank kedua, yakni tentang raperda Pramuwisata.

Dalam Undang Undang Nomor 10/2009 tentang kepariwisataan menggariskan, bahwa pembangunan pariwisata perlu ditingkatkan untuk memperluas kesempatan kerja dan usaha. "Kemudian meningkatkan penerimaan devisa serta memperkenalkan alam dan kebudayaan bangsa Indonesia," tambahnya.

Pramuwisata, kata Endang, merupakan salah satu bagian yang sangat erat kaitannya dengan wisata atau pengembangan daerah wisata. "Kami harap ini menjadi sudut pandang positif untuk pemerintah terhadap para pramuwisata," terangnya.

Sementara, Ketua Komisi III DPRD Pangandaran Wowo Kustiwa mengatakan, pembahasan dua buah naskah akademik Raperda inisiatif bersama tim ahli yakni, Raperda Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dan Raperda Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum.

Salah satu upaya yang ditempuh pemerintah daerah, kata Wowo, memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari pajak dan retribusi daerah. "Pemerintah juga mendorong tersedianya landasan hukum di daerah melalui penyusunan model Raperda retribusi tentang pemeriksaan alat pemadam kebakaran," katanya.

Wowo menyebutkan, Raperda mengenai pemberian nama jalan dan sarana umum juga sangat penting, karena Kabupaten Pangandaran belum mempunyai Perda yang menjadi pedoman dalam pemberian nama jalan dan sarana umum. "Ada beberapa nama jalan yang penamaannya waktu masih bergabung sama Kabupaten Ciamis, dan saat ini sudah tidak relevan lagi dengan kondisi eksisting di Pangandaran," sebutnya.

Kemudian belum adanya kriteria yang jelas tentang penggunaan nama pahlawan nasional, maupun tokoh-tokoh masyarkat pada penetapan nama jalan di Kabupaten Pangandaran, jadi Perda ini sangat diperlukan.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6367 seconds (0.1#10.140)