Bawaslu Temukan Indikasi Pelanggaran, Ada Potensi Pemungutan Suara Ulang

Kamis, 18 April 2019 - 14:06 WIB
Bawaslu Temukan Indikasi...
Bawaslu Temukan Indikasi Pelanggaran, Ada Potensi Pemungutan Suara Ulang
A A A
PANGANDARAN - Koordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Sengketa, Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Uri Juwaeni mengatakan, ditemukan indikasi pelanggaran pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak yang dilaksanakan Rabu 17 April 2019.

Karena itu, berpotensi dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). "Potensi PSU tersebut dilatarbelakangi ditemukannya Daftar Pemilih Khusus (DPK) dari luar Kabupaten Pangandaran sebanyak 12 orang," kata Uri Kamis, (18/4/2019).

Uri menambahkan, berdasarkan laporan jajaran Bawaslu bahwa di TPS 03 Desa Pananjung, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran, telah ditemukan DPK yang berasal dari luar Kabupaten Pangandaran sebanyak 12 orang.

"Pantauan petugas Pengawas TPS 03 pada Rabu Pukul 08.00 WIB datang calon pemilih dari salah satu perusahaan swasta di lingkungan TPS 03 untuk mendaftar dengan memaksa dengan alasan mereka akan terbang menggunakan pesawat," tambahnya.

Namun ke 12 calon pemilih DPK tersebut ditolak oleh petugas KPPS, tetapi pada pukul 12.00 WIB datang kembali dengan membawa surat rekomendasi sambil menunjukan e-ktp. "Mereka memaksa lagi akan menyalurkan hak pilihnya dengan alasan karena setelahnya datang ke TPS yang lain ditolak," papar Uri.

Selain ke 12 karyawan perusahaan swasta tersebut, di TPS 03 juga kedatangan salah satu karyawan BUMN yang beralasan tidak bisa pulang karena ada acara sehingga berniat mencoblos di TPS 03 Pananjung.

"Berdasarkan fakta dan keterangan, maka PTPS 03 merekomendasikan kepada KPPS 03 untuk dilakukan PSU," jelas Uri. Dia menjelaskan, saat ini pihaknya dalam tahapan pengkajian, apakah layak untuk dilaksanakan PSU atau tidak.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4083 seconds (0.1#10.140)