Polda Banten Sita Harta Hasil Pencucian Uang Bandar Sabu
A
A
A
SERANG - Kepolisian Daerah (Polda) Banten mernyita harta benda hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkoba oleh seorang bandar sabu Dillah alias Jordan (32) warga Baros, Kabupaten Serang, Banten.
Harta benda milik bandar sabu jaringan Banten-Pakistan yang disita yakni sebidang tanah, rumah kontrakan 2 lantai 6 pintu, 1 unit rumah, 3 unit kendaraan roda 2 dan roda 4 berbagai merek, 30 tabung gas elpiji, uang tunai senilai Rp200 juta, dan 4 unit handphone.
Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo menambahkan, tersangka Dillah merupakan jaringan besar peredaran narkoba di wilayah Banten yang ditangkap pada 18 Maret 2019.
“Dillah mengaku sabu sebenyak 6 kilogram didapatkannya dari seorang WNA asal Iran yang mengaku bernama Achmed. Sebanyak 4 kilogram sabu lainnya telah laku ia jual,” kata Yohanes, Selasa (16/4/2019).
Sabu dijual ke kampung-kampung di wilayah Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang dengan omset penjualan hingga milyaran dari tahun 2014 sudah menjadi bandar sabu.
“Awalnya kami menduga kekayaan milik tersangka tidak wajar. Untuk itu kami melakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Yohanes.
Untuk mempertanggungjawabkannya, selain pasal tentang Nakoba, Dillah dikenakan Pasal 137 No35 KUHP tentang narkotika dan Pasal 4 UUI RI No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang diancam kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Harta benda milik bandar sabu jaringan Banten-Pakistan yang disita yakni sebidang tanah, rumah kontrakan 2 lantai 6 pintu, 1 unit rumah, 3 unit kendaraan roda 2 dan roda 4 berbagai merek, 30 tabung gas elpiji, uang tunai senilai Rp200 juta, dan 4 unit handphone.
Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo menambahkan, tersangka Dillah merupakan jaringan besar peredaran narkoba di wilayah Banten yang ditangkap pada 18 Maret 2019.
“Dillah mengaku sabu sebenyak 6 kilogram didapatkannya dari seorang WNA asal Iran yang mengaku bernama Achmed. Sebanyak 4 kilogram sabu lainnya telah laku ia jual,” kata Yohanes, Selasa (16/4/2019).
Sabu dijual ke kampung-kampung di wilayah Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang dengan omset penjualan hingga milyaran dari tahun 2014 sudah menjadi bandar sabu.
“Awalnya kami menduga kekayaan milik tersangka tidak wajar. Untuk itu kami melakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Yohanes.
Untuk mempertanggungjawabkannya, selain pasal tentang Nakoba, Dillah dikenakan Pasal 137 No35 KUHP tentang narkotika dan Pasal 4 UUI RI No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang diancam kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
(sms)