Polda Banten Musnahkan 2 Kilogram Sabu Milik Jaringan Banten-Pakistan

Senin, 15 April 2019 - 19:08 WIB
Polda Banten Musnahkan...
Polda Banten Musnahkan 2 Kilogram Sabu Milik Jaringan Banten-Pakistan
A A A
BANTEN - Polda Banten berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu Banten-Pakistan yang dikendalikan dari dalam Lapas Tangerang. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 2 kilogram sabu senilai Rp3 miliar dari empat orang tersangka.

Keempatnya yakni Dillah alias Jordan alias Aa (32), Budi Iskandar (28), Ules dan Yeni yang berperan sebagai pengedar. Barang bukti sabu kemudian dimusnahkan dengan cara diblender oleh Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir didampingi Ulama Kharismatik Banten Abuya Muhtadi Dimyati.

Kapolda Banten Irjen Tomsi Tohir mengatakan, pengungkapan jaringan sabu internasional berawal dari hasil penyidikan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 10 gram pada Februari lalu terhadap tersangka Hasanudin dan Asep Sanusi.

Dan ternyata, Achmed WNA asal Pakistan yang sedang menjalani hukuman di dalam Lapas Tangerang yang mengendalikan peredaran sabu di wilayah Banten.

"Khusus kelompok ini jaringan internasional yang dikendalikan oleh napi WNA asal Pakistan didalam Lapas. Dari hasil pengungkaan ini delapan ribu generasi bangsa bisa terselamatkan," kata Kapolda kepada wartawan, Senin (15/4/2019).

Dari dalam Lapas, Achmed menelpon tersangka Dillah warga Ciomas, Kabupaten Serang untuk mengambil barang haram itu ke seseorang yang tak dikenal di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Sabu selanjutnya dibawa ke wilayah Banten untuk diedarkan ke kampung-kampung di Kabupaten Serang, Pandeglang dan Lebak. "Jaringan ini sudah masuk ke kampung-kampung, Ini yang harus kita waspadai," tegasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), sub Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), UU No35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal kurungan penjara seumur hidup.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6361 seconds (0.1#10.140)