Pelaku Hipnotis dan Penadah Dibekuk Polres Muba
A
A
A
MUSI BANYUASIN - Pelaku hipnotis yang sering beraksi di Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Muba.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti didampingi Kasat Reskrim AKP Deli Haris mengatakan, pelaku hipnotis yang ditangkap, Erfin Sanjaya alias Evin (19), warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.
"Kita tangkap pelaku hipnotis yakni Erfin Sanjaya, pada Rabu (10/4/2019), sekitar pukul 17.00 WIB. Dia (pelaku) ditangkap saat berada di wilayah Desa Sungai Medak Kecamatan Sekayu," kata Andes, Jumat (12/4/2019).
Andes menjelaskan, sebelum memperdayai korban, pelaku terlebih dahulu menargetkan siapa yang menjadi korban. Selanjutnya, pelaku langsung mendekati korban sambil memberikan air minum.
Setelah itu, pelaku langsung menepuk bahu korban dan langsung mengajak berkenalan dan berfoto selfie. Selanjutnya korban diajak berkeliling menggunakan sepeda motor. Saat korban terpedaya itulah, pelaku langsung mengambil telepon selular milik korban yang sudah tak sadar.
"Pelaku biasa menargetkan pelajar sebagai korban. Dalam satu hari beraksi pada Rabu (3/4/2019) lalu, pelaku berhasil menghipnotis tiga pelajar dengan cara yang sama," jelasnya.
Dari keterangan pelaku inilah, sambung Andes, pihaknya berhasil mengamankan empat penadah yang menampung barang-barang hasil kejahatan hipnotis, yakni M Ali (37), Airlangga (21), Niko Tomas (22) dan Hatta (39), semuanya warga Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelakubdan empat orang penadah tersebut, yakni telepon selular dan sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.
"Untuk pelaku hipnotis akan kita jerat Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan untuk 4 empat orang penadah akan kita jerat Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara," terang dia.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang memiliki anak berstatus pelajar untuk lebih berhati-hati. "Saya imbau kepada orangtua untuk lebih memperhatikan anaknya yang sedang di luar sambil membawa telepon selular," tuturnya.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti didampingi Kasat Reskrim AKP Deli Haris mengatakan, pelaku hipnotis yang ditangkap, Erfin Sanjaya alias Evin (19), warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.
"Kita tangkap pelaku hipnotis yakni Erfin Sanjaya, pada Rabu (10/4/2019), sekitar pukul 17.00 WIB. Dia (pelaku) ditangkap saat berada di wilayah Desa Sungai Medak Kecamatan Sekayu," kata Andes, Jumat (12/4/2019).
Andes menjelaskan, sebelum memperdayai korban, pelaku terlebih dahulu menargetkan siapa yang menjadi korban. Selanjutnya, pelaku langsung mendekati korban sambil memberikan air minum.
Setelah itu, pelaku langsung menepuk bahu korban dan langsung mengajak berkenalan dan berfoto selfie. Selanjutnya korban diajak berkeliling menggunakan sepeda motor. Saat korban terpedaya itulah, pelaku langsung mengambil telepon selular milik korban yang sudah tak sadar.
"Pelaku biasa menargetkan pelajar sebagai korban. Dalam satu hari beraksi pada Rabu (3/4/2019) lalu, pelaku berhasil menghipnotis tiga pelajar dengan cara yang sama," jelasnya.
Dari keterangan pelaku inilah, sambung Andes, pihaknya berhasil mengamankan empat penadah yang menampung barang-barang hasil kejahatan hipnotis, yakni M Ali (37), Airlangga (21), Niko Tomas (22) dan Hatta (39), semuanya warga Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelakubdan empat orang penadah tersebut, yakni telepon selular dan sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.
"Untuk pelaku hipnotis akan kita jerat Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan untuk 4 empat orang penadah akan kita jerat Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara," terang dia.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang memiliki anak berstatus pelajar untuk lebih berhati-hati. "Saya imbau kepada orangtua untuk lebih memperhatikan anaknya yang sedang di luar sambil membawa telepon selular," tuturnya.
(wib)