Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Keberpihakan Polres Padangsidimpuan

Kamis, 11 April 2019 - 16:22 WIB
Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Keberpihakan Polres Padangsidimpuan
Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Keberpihakan Polres Padangsidimpuan
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Badan Pengawasan Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kota Padangsidimpuan terpaksa memberhentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan ketidak-netralan Polres Kota Padangsidimpuan pada pemilihan umum ( Pemilu ) 2019.

Alasannya, pelapor yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran tidak bisa memenuhi syarat formil sesuai aturan yang berlaku. "Pelapor tidak tau siapa yang mau mereka laporkan, sehingga salah satu syarat formil untuk buat laporan itu tidak mereka penuhi," ujar Koordinator Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran Dan Sengketa Bawaslu, Aziz Hasiolan Simamora di kantornnya, Kamis (11/04/2019). (Baca Juga: Jelang Pemilu 2019, Polres Padangsidimpuan Siapkan Penembak Jitu)

Dijelaskannya, berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018, Bawaslu melakukan kajian selama dua hari atas kelengkapan berkas syarat formil dan materil. Selanjutnya, Bawaslu memberi waktu selama tiga hari kepada pelapor untuk memenuhi kekurangan syarat formil dan materil itu.

"Pada 21 Maret 2019, pelapor memasukkan laporan. Namun, setelah tiga hari pelapor tidak bisa memenuhi syarat yang diminta, sehingga pihaknya terpaksa menutup kasus itu," tuturnya.Diceritakan Aziz, saat mereka menerima laporan, pihaknya menanyakan kepada pelapor, siapa yang akan menjadi terlapor. Namun, pihak pelapor saat itu tidak bisa menjawab pertanyaan.

"Awalnya kami tanya, siapa yang akan menjadi terlapor, spontan mereka bingung dan tidak bisa menjawab," imbuhnya.

Dia menambahkan, selain kasus itu, pihaknya juga menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait giat sepeda santai yang digelar oleh tim pemenangan paslon.

Namun, laporan tersebut juga dihentikan karena, pada pembahasan di centra Gakumdu dugaan pelanggaran yang dilaporkan tidak terbukti. "Pada pembahasan kedua, ternyata, dugaan pelanggaran yang dilaporkan juga tidak terbukti," tandasnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5445 seconds (0.1#10.140)