Cabuli Pelajar SMP Mantan Kades di Bima NTB Jadi Tersangka

Kamis, 11 April 2019 - 14:50 WIB
Cabuli Pelajar SMP Mantan...
Cabuli Pelajar SMP Mantan Kades di Bima NTB Jadi Tersangka
A A A
BIMA - Jajaran Polres Bima Kabupaten, Nusa Tenggara Barat, menetapkan AG (49) yang merupakan mantan Kepala Desa Oi Saro, Kecamatan Sanggar, Bima, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan M (12), seorang siswi SMP.

Penetapan tersangka AG disampaikan langsung Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Bagus Satrio Wibowo pada konferensi pers di aula Tambora Polres Bima, kamis (11/04/2019).

Kapolres menjelaskan, penetapan status AG jadi tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur itu, setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan dengan gelar perkara selama seharian penuh.

"Dari hasil tersebut, Polres Bima Kabupaten tetapkan AG jadi tersangka dan resmi kami tahan," kata Bagus kepada sejumlah awak media.

Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik polres telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan AG sebagai tersangka pencabulan. Alat bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi, keterangan korban dan hasil visum.

Atas sejumlah bukti petunjuk itu, polisi menyatakan sudah cukup untuk menjerat AG sebagai tersangka dan hingga kini pemeriksaan kepada tersangka masih dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Dalam waktu dekat, secepatnya kami akan melengkapi berkas untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus seperti ini pun sudah menjadi atensi pihak polres bima untuk segera dituntaskan," tutur Bagus.

Kepolres menjelaskan, tersangka AG sebelumnya telah diperiksa penyidik atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.

Sementara kasus pencabulan ini dilaporkan oleh orangtua korban pada Senin 8 April 2019. Dengan wajah pucat dan penuh harap akan keadilan, orangtua korban meminta untuk segera ditindaklanjuti akan kejadian yang menimpa anaknya.

Dari hasil introgasi serta pemeriksaan pada proses penyelidikan, kepala poliso tersangka AG mengakui jika telah melakukan perbuatan itu.

"Sebelum melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku pura-pura mengajak korban ke suatu tempat. Sesampainya di lokasi kejadian (TKP), korban dibujuk untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," ujarnya

Aksi bejat pelaku tak hanya sekali, ia pun mengakui sudah tiga kali merenggut kehormatan gadis belia itu dengan modus akan memberikan ponsel dan sejumlah uang.

Lantaran setengah dipaksa dan kepolosonnya melayani pelaku, korban akhirnya menurutinya. Kejadian tersebut dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda pada satu bulan terakhir ini. Untuk kepentingan proses lebih lanjut, polisi sudah menyita ponsel milik tersangka sebagai barang bukti petunjuk yang mengarah pada perbuatannya.

"Dari ponsel ini, kami mendapat gambaran langkah-langkah awal sebelum pelaku melakukan tindakan pencabulan. Artinya, kami mendapat bukti yang cukup kuat bahwa pelaku melakukan tindak pidana tersebut," terang Bagus.

Atas perbuatannya, AG dikenai Pasal 81 dan 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun.

Dikabarkan pula, tersangka AG sebelumnya sempat mengamankan diri ke Mapolsek Sanggar karena khawatir diserang keluarga korban, setelah perbuatannya terbongkar.

"Pelaku datang sendiri di polsek untuk mengamankan diri. Perbuatan pelaku sempat memicu kemarahan keluarga korban setelah mengetahui anaknya diduga diperkosa oleh tersangka," kata Kapolsek Sanggar, Indra Kila saat dihubungi, Selasa (9/4/2019). Perbuatan pelaku terhadap gadis yang masih duduk di kelas 2 SMP ini diketahui setelah korban menceritakan apa yang dialaminya.

Kasus pencabulan itu terbongkar dari kecurigaan orangtua korban setelah melihat anaknya memiliki ponsel baru. Karena curiga, korban langsung diinterogasi oleh ibunya.

Setelah diinterogasi, korban akhirnya mengakui bahwa ponsel itu merupakan pemberian dari tersangka AG. Korban juga mengaku telah disetubuhi tersangka. Dugaan itu diperkuat dengan bukti obrolan AG dalam chat yang ada di ponsel korban.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1347 seconds (0.1#10.140)