Dicecar Hakim, Terdakwa Pemalsuan Dokumen Akui Sertifikatnya Bermasalah

Rabu, 10 April 2019 - 22:10 WIB
Dicecar Hakim, Terdakwa...
Dicecar Hakim, Terdakwa Pemalsuan Dokumen Akui Sertifikatnya Bermasalah
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Muljono Tedjokusumo kembali digelar di PN Jakarta Barat. Dalam sidang tersebut Muljono mengakui bila empat sertifikatnya bermasalah dan itu itu tertuang dalam Berita Acara Pidana (BAP) Kepolisian.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Sterly Marlein, Tedjo sempat membantah sertifikatnya palsu. Namun saat disudutkan sejumlah pertanyaan oleh hakim dan JPU, Octa, dia kemudian tak menampik bahwa empat sertifikat miliknya Nomor 4460, 4459, 4461, dan 4476 bermasalah beberapa tahun terakhir.

Dari desakan sejumlah pertanyaan Hakim, Tedjo mengakui bermasalahnya sejumlah sertifikat terjadi setelah da melakukan pengurusan melalui temannya, Musna. Kala itu, Tedjo membeli salah satu lahan di Gang Pandan, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat periode 2012.

Disitulah terungkap terdapat empat girik hingga munculnya empat sertifikat atas nama dirinya. Meski demikian, terhadap pengurusan itu, Tedjo mengaku tidak mengetahui, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Musna. “Dia yang mengetahui. Saya hanya tanda tangan aja,” kata Tedjo sembari menjelaskan Musna telah meninggal.

Terkait soal tanah dan sertifikatnya bermasalah, Tedjo mengaku tidak menyadari. Selama proses pemberkasaan dan pelengkapan pembuatan sertifikat, dia tidak pernah mengecek berkas maupun dokumen. “Ya saya menyesal saat ini,” ujarnya.

Kini dari empat sertifikatnya yang telah terbit, Tedjo mengakui ada beberapa yang tidak ditanda tangani. Barulah setelah didesak dan disodori bukti dokumen oleh Hakim, dia mengakui bahwa semakin tua tanda tangannya kian simple, hal ini membuat tanda tangannya berubah.

Sidang sendiri akan dilanjutkan dua pekan setelah pemilu 2019. Dalam sidang nantinya, JPU rencananya akan menuntut Tedjo lantaran dianggap melakukan penggelapan dokumen.

Untuk diketahui Muljono Tedjokusumo didakwa melanggara Pasal 263 dan 266 KUHP oleh Bareskrim Polri seperti tertuang Laporan Polisi nomor LP 261/III/2016/Bareskrim tanggal 14 Maret 2016 dan LP 918/IX/2016/Bareskrim tanggal 7 September 2016, dia dilaporkan oleh H Muhadih, Abdurahman dan ahli waris Baneng.
(whb)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
42 menit yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
2 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
3 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
3 jam yang lalu
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
3 jam yang lalu
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
13 jam yang lalu
Infografis
Akhiri Perang Ukraina,...
Akhiri Perang Ukraina, Trump Akan Akui Crimea Milik Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved