JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bos Forex

Rabu, 10 April 2019 - 23:50 WIB
JPU Minta Majelis Hakim...
JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bos Forex
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus penggelapan dan penipuan investasi bodong yang menjerat bos Forex Surabaya, Hary Suwanda dan rekannya, Raywond Rawung kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/4/2019). Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arih Wira Suranta menilai eksepsi terdakwa sudah masuk pokok perkara.

“Eksepsi tim kuasa hukum terdakwa tidak beralasan dan berada di luar lingkup eksepsi. Sudah masuk pokok perkara, karena itu tidak akan kami bahas,” kata Arih dalam persidangan.

Menurut dia, eksepsi kuasa hukum terdakwa masuk dalam ranah pembuktian. "Apa yang mereka bahas sudah masuk ke materi pembuktian. Itu nanti dong. Karena eksepsi hanya menyangkut dakwaan, memenuhi syarat materiil berdasarkan Pasal 143,” ujarnya.

Arih menambahkan, dakwaan yang dibuat sudah memenuhi syarat dan tanggapan sudah sesuai dengan Pasal 156 ayat 1 KUHAP. Karena itu, Arih mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Artinya, menyatakan dakwaan sudah memenuhi syarat dan memohon perkara tetap dilanjutkan.

Kuasa hukum terdakwa Tommy Apriawan menilai JPU tidak memberikan tanggapan secara menyeluruh. “JPU tidak memberikan tanggapan secara spesifik atas eksepsi yang kuasa hukum ajukan, tidak menanggapi keseluruhan. Cuma secara normarif aja,” ucapnya.

Sementara itu Majelis Hakim Machri Hendra mengatakan, pembelaan terdakwa sudah diatur Undang-Undang. “Saudara punya hak pembelaan dan itu diatur Undang-Undang. Apa yang ada bukti di saudara diserahkan saja. Nanti ada waktunya,” katanya.

Sidang kasus ini selanjutnya akan digelar di PN Jakarta Barat pada Rabu (24/4/2019) dengan agenda putusan sela. Sebelumnya, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 08/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 2 Huruf (q) dan (r) UURI No. 08/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selanjutnya adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
(whb)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
43 menit yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
2 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
4 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
4 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
4 jam yang lalu
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
5 jam yang lalu
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved