Bandar Narkoba Jaringan Malaysia Dibekuk, BNN Karawang Sita Sabu Senilai Rp750 Juta

Selasa, 09 April 2019 - 21:18 WIB
Bandar Narkoba Jaringan Malaysia Dibekuk, BNN Karawang Sita Sabu Senilai Rp750 Juta
Bandar Narkoba Jaringan Malaysia Dibekuk, BNN Karawang Sita Sabu Senilai Rp750 Juta
A A A
KARAWANG - Bandar narkoba besar jaringan Malaysia dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang di parkiran rumah makan Minang, Cikopo, Purwakarta. Dari tangan tersangka berinisial A, petugas BNN Karawang menyita barang bukti sabu-sabu seberat 500 gram atau senilai Rp750 juta.

"Tersangka merupakan bandar besar yang beroperasi di tiga kabupaten, yaitu Karawang, Subang, dan Purwakarta. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka A ini dikendalikan oleh D dan B dari dalam penjara. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus ini dan keterlibatan sejumlah pihak," kata Kepala BNN Karawang, AKBP M Julian, saat jumpa pers di Karawang, Selasa (9/4/2019).

Julian mengatakan, tersangka merupakan bandar besar dan memiliki beberapa anak buah yang bertugas mengedarkan barang haram tersebut. Barang bukti sabu-sabu seberat 500 gram diyakin merupakan sisa dari penjualan sabu yang sudah sempat diedarkan.

"Barang bukti yang kita sita ini merupakan barang sisa yang belum terjual. Sasaran penjualannya yaitu pengunjung tempat hiburan dan juga di wilayah perumahan," katanya.

Menurut Julian, dengan jumlah barang bukti yang cukup banyak ini menandakan peredaran narkotika di wilayah Karawang, Purwakarta dan Subang sudah sangat memprihatinkan. Dia berharap partisipasi masyarakat untuk membantu memerangi narkotika.

"Penangkapan tersangka A ini juga tidak terlepas dari bantuan masyarakat. Jadi kami tidak bisa bekerja sendiri, butuh dukungan masyarakat, dan juga media," katanya.

Julian mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka A dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau mati.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6832 seconds (0.1#10.140)