2 Terdakwa Penggelapan Uang Tak Ditahan, Pimpinan PT HSL Pertanyakan Sikap Jaksa

Senin, 08 April 2019 - 17:04 WIB
2 Terdakwa Penggelapan...
2 Terdakwa Penggelapan Uang Tak Ditahan, Pimpinan PT HSL Pertanyakan Sikap Jaksa
A A A
KENDARI - Perusahan jasa pelayaran, mitra Kementerian Perhubungan, di Sulawesi Tenggara (Sultra), PT Harapan Sukses Lines, mengalami kerugian kurang lebih Rp4 miliar, akibat kasus penggelapan uang jasa trip kapal, yang dilakukan dua karyawan operasionalnya.

Kedua pelaku, mantan karyawan operasional PT Harapan Sukses Lines, La Ode Muhammad Sukman dan Ahmad Ansari, saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kendari.

Namun Pimpinan PT Harapan Sukses Lines, Saktiawan, kecewa dengan proses hukum yang berjalan, sebab kedua terdakwa tidak ditahan, hanya berstatus tahanan kota.

Pada saat menghadiri sidang dua terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (08/04/2019) pagi, Saktiawan mengaku kecewa, setelah mengetahui jaksa mengubah status penahanan dua terdakwa, saat kasus ini dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan.

Kedua terdakwa, menurut Saktiawan, saat itu berstatus tersangka, sebelumnya ditahan oleh Kepolisian, diubah status penahanan mereka menjadi tahanan kota.

"Saya sangat kecewa sekali, saya sekarang ini butuh keadilan sebenarnya. Waktu kemarin di penyidik Polda (Sultra), mereka (kedua terdakwa) ditahan selama kurang lebih 19 hari, pas pelimpahan di Kejati (Kejaksaan Tinggi Sultra), Kejari (Kejaksaan Negeri Kendari), mereka (dua terdakwa) langsung diberikan tahanan kota, kayaknya terdakwa ini ada keistimewaan," kata Saktiawan.

Dua terdakwa tidak ditahan, diakui Humas PN Kendari, Klik Trimargo, saat ditemui di Kantor PN Kendari, Senin (08/04/2019) pagi. Hanya saja menurut Klik, jika kedua terdakwa melanggar ketentuan, seperti menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, PN Kendari, akan melakukan penahanan.

"Ya itu, masing-masing tahap penyidikan itu dia punya wewenang sendiri-sendiri diatur dalam KUHAP. Polisi punya wewenang sendiri, Kejaksaan kalau dia menganggap ini belum bisa ditahan, tahanan kota itu kan jenis penahanan juga," jelas Klik Trimargo.

Sebelumnya, Pimpinan PT Harapan Sukses Lines, Saktiawan, melaporkan dua karyawan operasional perusahaannya, La Ode Muhammad Sukman dan Ahmad Ansari, pada Polda Sultra, tahun 2018 lalu.

Saat proses hukum di kepolisian, dua orang terlapor itu ditahan, selama kurang lebih 19 hari. Namun setelah kasus ini dilimpahkan pada kejaksaan, status penahanan kedua tersangka, berubah menjadi tahanan kota.

Kedua karyawan operasional perusahaan mitra Kementerian Perhubungan ini, menggelapkan uang jasa trip kapal, dengan cara menerbitkan invoice palsu, untuk tagihan kepada setiap owner atau pemilik kapal.Atas penggelapan uang jasa trip kapal ini, PT Harapan Sukses Lines, mengalami kerugian kurang lebih Rp4 miliar. Pada Senin (08/04/2019) pagi, dua terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kendari, dengan agenda pembacaan eksepsi.
(sms)
Berita Terkait
Modal Penampilan Keren,...
Modal Penampilan Keren, PR Berhasil Gelapkan 8 Mobil Rental
Dugaan Penggelapan,...
Dugaan Penggelapan, Menteri Keuangan Qatar Ditangkap
Penggelapan Uang Pajak...
Penggelapan Uang Pajak di Samsat, Kantor Bapenda Banten Digeledah Kejati
Makan Uang Perusahaan...
'Makan' Uang Perusahaan Ratusan Juta, Sales Diciduk Polres Kobar
Kasus Dugaan Penggelapan...
Kasus Dugaan Penggelapan BPHTB dan Pajak Pembelian Tanah Berakhir Damai
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
5 jam yang lalu
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
5 jam yang lalu
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
5 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
5 jam yang lalu
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
6 jam yang lalu
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
6 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved