2 Terdakwa Penggelapan Uang Tak Ditahan, Pimpinan PT HSL Pertanyakan Sikap Jaksa

Senin, 08 April 2019 - 17:04 WIB
2 Terdakwa Penggelapan...
2 Terdakwa Penggelapan Uang Tak Ditahan, Pimpinan PT HSL Pertanyakan Sikap Jaksa
A A A
KENDARI - Perusahan jasa pelayaran, mitra Kementerian Perhubungan, di Sulawesi Tenggara (Sultra), PT Harapan Sukses Lines, mengalami kerugian kurang lebih Rp4 miliar, akibat kasus penggelapan uang jasa trip kapal, yang dilakukan dua karyawan operasionalnya.

Kedua pelaku, mantan karyawan operasional PT Harapan Sukses Lines, La Ode Muhammad Sukman dan Ahmad Ansari, saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kendari.

Namun Pimpinan PT Harapan Sukses Lines, Saktiawan, kecewa dengan proses hukum yang berjalan, sebab kedua terdakwa tidak ditahan, hanya berstatus tahanan kota.

Pada saat menghadiri sidang dua terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (08/04/2019) pagi, Saktiawan mengaku kecewa, setelah mengetahui jaksa mengubah status penahanan dua terdakwa, saat kasus ini dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan.

Kedua terdakwa, menurut Saktiawan, saat itu berstatus tersangka, sebelumnya ditahan oleh Kepolisian, diubah status penahanan mereka menjadi tahanan kota.

"Saya sangat kecewa sekali, saya sekarang ini butuh keadilan sebenarnya. Waktu kemarin di penyidik Polda (Sultra), mereka (kedua terdakwa) ditahan selama kurang lebih 19 hari, pas pelimpahan di Kejati (Kejaksaan Tinggi Sultra), Kejari (Kejaksaan Negeri Kendari), mereka (dua terdakwa) langsung diberikan tahanan kota, kayaknya terdakwa ini ada keistimewaan," kata Saktiawan.

Dua terdakwa tidak ditahan, diakui Humas PN Kendari, Klik Trimargo, saat ditemui di Kantor PN Kendari, Senin (08/04/2019) pagi. Hanya saja menurut Klik, jika kedua terdakwa melanggar ketentuan, seperti menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, PN Kendari, akan melakukan penahanan.

"Ya itu, masing-masing tahap penyidikan itu dia punya wewenang sendiri-sendiri diatur dalam KUHAP. Polisi punya wewenang sendiri, Kejaksaan kalau dia menganggap ini belum bisa ditahan, tahanan kota itu kan jenis penahanan juga," jelas Klik Trimargo.

Sebelumnya, Pimpinan PT Harapan Sukses Lines, Saktiawan, melaporkan dua karyawan operasional perusahaannya, La Ode Muhammad Sukman dan Ahmad Ansari, pada Polda Sultra, tahun 2018 lalu.

Saat proses hukum di kepolisian, dua orang terlapor itu ditahan, selama kurang lebih 19 hari. Namun setelah kasus ini dilimpahkan pada kejaksaan, status penahanan kedua tersangka, berubah menjadi tahanan kota.

Kedua karyawan operasional perusahaan mitra Kementerian Perhubungan ini, menggelapkan uang jasa trip kapal, dengan cara menerbitkan invoice palsu, untuk tagihan kepada setiap owner atau pemilik kapal.Atas penggelapan uang jasa trip kapal ini, PT Harapan Sukses Lines, mengalami kerugian kurang lebih Rp4 miliar. Pada Senin (08/04/2019) pagi, dua terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kendari, dengan agenda pembacaan eksepsi.
(sms)
Berita Terkait
Modal Penampilan Keren,...
Modal Penampilan Keren, PR Berhasil Gelapkan 8 Mobil Rental
Dugaan Penggelapan,...
Dugaan Penggelapan, Menteri Keuangan Qatar Ditangkap
Penggelapan Uang Pajak...
Penggelapan Uang Pajak di Samsat, Kantor Bapenda Banten Digeledah Kejati
Makan Uang Perusahaan...
'Makan' Uang Perusahaan Ratusan Juta, Sales Diciduk Polres Kobar
Kasus Dugaan Penggelapan...
Kasus Dugaan Penggelapan BPHTB dan Pajak Pembelian Tanah Berakhir Damai
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
1 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
2 jam yang lalu
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
8 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
10 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
11 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
11 jam yang lalu
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved