Pasutri Warga Negara China Ditangkap Imigrasi saat Berjualan Sepatu dan Jam

Jum'at, 05 April 2019 - 18:52 WIB
Pasutri Warga Negara...
Pasutri Warga Negara China Ditangkap Imigrasi saat Berjualan Sepatu dan Jam
A A A
MAKASSAR - Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Imigrasi Kelas I TPI Makassar berhasil menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan pasangan suami istri asal China, di Kabupaten Sinjai pada 28 Maret 2019 lalu.Dua orang WNA asal Negara China tersebut yaitu, Cai Yongcong (38) dan Chen Xia (36). Dalam visa yang dibawa keduanya tertulis visa kunjungan, namun saat ditangkap keduanya sedang berjualan.
Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Kota Makassar Andi Pallawarukka mengatakan, kedua WNA asal China tersebut ditangkap saat sementara melakukan kegiatan menjual barang - barang serta visa yang digunakan tidak boleh dipakai untuk menjual atau usaha.

"Tim Pora menangkap keduanya saat menjual barang berupa sepatu, baju, jam tangan dan barang - barang lainnya," ujar Andi Pallawarukka, di kantor imigrasi Makassar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jumat (5/4/2019).

Setelah ditangkap, keduanya digeledah untuk melihat identitas keduanya dan izin dalam berdagang. Ternyata keduanya datang dengan visa kunjungan serta tidak memiliki izin tinggal terbatas (Itas) online.

"Petugas mengamankan barang bukti berupa barang dagangannya serta, orang asing ini menunjukkan Itas Online yang dikeluarkan kantor Imigrasi kelas 1 khusus Jakarta Barat namun Itas tersebut tidak teregistrasi," jelasnya.

Setelah diamankan, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap keduanya serta meminta keterangan dari saksi-saksi serta anggota Timpora yang mengamankan keduanya.

"Dalam waktu yang dekat ini kami akan melakukan koordinasi dengan kantor Imigrasi Kelas 1 khusus Jakarta Barat mengenai Itas Online yang dimiliki keduanya," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1410 seconds (0.1#10.140)