Usai Ditangkap, Mantan Wagub Bali Dijebloskan ke Rutan Polda Bali

Kamis, 04 April 2019 - 22:06 WIB
Usai Ditangkap, Mantan...
Usai Ditangkap, Mantan Wagub Bali Dijebloskan ke Rutan Polda Bali
A A A
DENPASAR - Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali I Ketut Sudikerta akhirnya dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Polda Bali setelah ditangkap di Bandara Ngurah Rai , Denpasar, Bali. Sudikerta resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali.

"Yang bersangkutan (Sudikerta-red) resmi dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja ketika dikonfirmasi, Kamis (4/4/2019). (Baca Juga: Kasus Pencucian Uang, Mantan Wagub Bali Ditangkap di Bandara)

Mengenakan kemeja putih dan kacamata hitam, Sudikerta sempat memberi pernyataan saat digiring menuju ruang tahanan. "Saya bukan bermaksud kabur ke luar negeri, untuk apa kabur? Saya justru ingin tanggung jawab,” tepis Sudikerta.

Mantan Ketua DPD Partai Golkar Bali ini membantah akan kabur ke luar negeri, melainkan hanya ke Jakarta untuk menyelesaikan kasusnya dengan pihak Maspion Group.

Dia mengaku sebelumnya sudah mengajukan surat tentang penundaan pemeriksaan. ”Saya sudah mengajukan penundaan pemeriksaan ke polisi untuk menyelesaikan masalah, lalu kenapa saya ditahan?’’ kilah Sudikerta.

Sudikerta ditangkap saat berada di gate tiga terminal keberangkatan domestik sekitar pukul 14.19 Wita. Dia saat itu akan terbang ke Jakarta dan dikabarkan akan melanjutkan penerbangan ke Singapura.

Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau menggunakan dokumen yang diduga palsu seolah-olah asli sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 263 ayat 2 KUHP.

Politisi yang kini juga maju sebagai Caleg DPR dari Partai Golkar ini juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Momor 8 Tahun 2010. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara denda paling banyak Rp10 milyar.

Kasus itu bermula pada 2013. Saat itu Sudikerta menawarkan dua obyek tanah di kawasan Jimbaran yang diklaim sebagai miliknya kepada pemilik Group Maspion Alim Markus. Belakangan diketahui, salah satu obyek tanah yang diakui milik Sudikerta tersebut rupanya merupakan milik Pura.

Sementara satu tanah lainnya sudah dijual ke perusahaan lainnya. Padahal dari dua obyek tanah yang ditawarkan itu, pihak Ali Markus telah menyetor uang sebesar Rp149 miliar.
(rhs)
Berita Terkait
Pengurus LPD Anturan...
Pengurus LPD Anturan Bali Ramai-ramai Kembalikan Uang Bancakan Korupsi
Jaksa Pinangki Tersangka...
Jaksa Pinangki Tersangka Pencucian Uang, Dua Apartemen Digeledah
KPK Selidiki Pencucian...
KPK Selidiki Pencucian Uang Nurhadi dan Istri-Menantunya
Hindari Kejaran Anjing,...
Hindari Kejaran Anjing, Bule Inggris Terjebak di Kolam Air Selama 6 Hari
Mahfud MD: Transaksi...
Mahfud MD: Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan Korupsi tapi Pencucian Uang
Apes Nih Bule, Uang...
Apes Nih Bule, Uang Habis dan Tak Bayar Hotel di Bali Akhirnya Ditangkap Polisi
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
2 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
2 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
3 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
9 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
9 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
11 jam yang lalu
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved