Penangguhan Penahanan Bos Forex Ditolak Hakim PN Jakbar

Selasa, 02 April 2019 - 20:12 WIB
Penangguhan Penahanan...
Penangguhan Penahanan Bos Forex Ditolak Hakim PN Jakbar
A A A
JAKARTA - Majelis hakim PN Jakarta Barat menolak upaya penangguhan penahanan
terdakwa dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan bos Forex Surbaya, Hary Suwanda dan rekannya, Raywond Rawung. Meski tak menjelaskan detail penolakan, namun Ketua Majelis Hakim, Mahri beralasan pihaknya harus mendapatkan rincian dari eksepsi terdakwa.

"Eksepsi penasihat hukum terdakwa bisa diterima atau tidaknya belum bisa diputuskan, karena masih banyak pertimbangan," kata Mahri saat memimpin persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (2/4/2019).

Sebelumnya, sidang perdana bos Forex, Hary Suwanda serta rekannya, Raywond Rawung resmi digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 26 Maret 2019 lalu. Dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut, para terdakwa langsung mengajukan penangguhan penahanan.

Sementara untuk sidang kedua ini, para kuasa hukum membacakan eksepsi atau nota keberatan. Dalam eksepsi itu, lima orang kuasa hukum bergantian membacakan eksepsi dan menolak dakwaan yang di ajukan Jaksa. Mereka membantah keduanya terlibat penipuan lantaran uang investasi sudah diganti.

Menanggapi itu, Hakim sendiri tetap melanjutkan sidang. Mereka kemudian meminta Jaksa untuk menyiapkan tanggapan menanggapi eksepsi tim penasihat hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arih Wira Suranta bersiap meminta materi.

Sebelumnya, JPU mendakwa keduanya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3 UURI No. 08/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 4 UURI No. 08/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 2 Huruf (q) dan (r) UURI No. 08/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
(whb)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
4 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
4 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
5 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
5 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
7 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
8 jam yang lalu
Infografis
Bos Shin Bet Israel...
Bos Shin Bet Israel Yakin akan Berdirinya Negara Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved