Di Koja, Yusril Terima Ribuan Surat Kuasa dari Warga

Minggu, 31 Maret 2019 - 15:05 WIB
Di Koja, Yusril Terima...
Di Koja, Yusril Terima Ribuan Surat Kuasa dari Warga
A A A
JAKARTA - Sedikitnya 1.250 surat kuasa untuk pengurusan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) diterima Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra saat berkunjung ke RW 08 Komplek Uka, Koja, Jakarta Utara.

Ribuan sertifikat tersebut diberikan oleh warga yang berkumpul dari empat kampung di wilayah Jakarta Utara, antara lain Kampung Sawah di Cilincing, Kampung Japat di Penjaringan, Kampung Sepatan di Cilincing, serta Kompleks Uka di Koja.

Kepada Yusril yang adalah advokat sekaligus ahli hukum, surat kuasa diberikan untuk penyelesaian PTSL yang dikeluhkan warga.

"Mereka menyerahkan surat kuasa karena mereka menghadapi masalah (sertifikat) tanah," kata Pria yang kini maju sebagai Caleg DPR RI dari PBB itu.

Masalah sertifikat tanah yang dimaksud, lanjut Yusril, adalah persoalan sengketa dengan perusahaan. Menurutnya, permasalahan sengketa tanah yang ada kebanyakan berkaitan dengan klaim dari perusahaan-perusahaan besar.

"Ada contoh keluhan misalnya 5 pengusaha yang mengaku sudah memiliki HGB (Hak Guna Bangun), atau seperti di Komplek Uka ini dulunya milik yayasan Uka sudah dilukidasi dan sekarang secara khusus sudah dikuasai oleh negara," kata Yusril.

Yusril menilai, ketika tanah sudah dikuasai negara dan belum dalam status kepemilikan, warga yang menempati lahan selama 20 tahun lebih berhak mengurus PTSL.

Karenanya, Yusril bersedia membantu warga empat kampung tersebut yang hingga kini belum punya sertifikat tanah.

"Intinya kami ini advokat, kalo diminta bantuan harus bisa tanganin atau engga. Jadi kalo masyarakat minta bantu hak-hak mereka ya kita bantu," ujarnya.

Yusril beserta tim advokatnya akan mempelajari ribuan surat kuasa pengurusan sertifikat tanah yang warga percayakan kepadanya. Apabila ternyata pengurusannya mesti sampai ke tahap pengadilan, Yusril juga mengaku siap maju membantu warga secara gratis.

Yusril juga menjanjikan apabila dokumen warga sudah lengkap, pengurusan sertifikat tanah bisa selesai selambat-lambatnya Oktober 2019.

"Paling masyarakat tinggal beli materai Rp6.000," ucapnya.

Adapun rincian surat kuasa yang diberikan adalah lebih kurang 500 lembar dari Kampung Sawah, 500 dari Kompleks Uka, 150 dari Kampung Japat, dan 100 dari Kampung Sepatan.
(mhd)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
1 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
3 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
3 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
3 jam yang lalu
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
4 jam yang lalu
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
14 jam yang lalu
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved