Sidang Gugatan Korban First Travel Ditunda, Jamaah Kompak Teriak Huuu

Rabu, 27 Maret 2019 - 22:31 WIB
Sidang Gugatan Korban...
Sidang Gugatan Korban First Travel Ditunda, Jamaah Kompak Teriak Huuu
A A A
JAKARTA - Para korban calon jamaah First Travel terpaksa harus mengalami kekecewaan untuk kedua kalinya. Pasalnya sidang gugatan atas perbuatan melawan hukum yang rencana digelar Rabu (27/3/2019) ditunda. Penundaan dilakukan karena jaksa tidak dapat menghadirkan Andika Surahman selaku tergugat.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Sobandi mengatakan dengan tidak hadirnya Andika maka sidang ditunda kembali. Penundaan dilakukan hingga pekan depan.

Sidang gugatan ini meminta kepada negara agar tidak mengeksekusi aset ketiga bos Travel. "Karena tidak lengkap, sidang gugatan diundur hingga pekan depan. Kami harap, Jaksa bisa menghadirkan," katanya di PN Depok, Rabu (27/3/2019).

Mendengar hal itu para korban pun langsung teriak. Mereka mengaku kecewa atas penundaan tersebut. "Huuuu, kami datang sejak dari pagi Pak ternyata diundur lagi. Bagaimana nasib kami ini," kata seorang Jamaah.

Elly, salah satu korban mengatakan, mereka kecewa sekali dengan pihak pengadilan dan kejaksaan. Pasalnya mereka merasa tidak dianggap oleh pihak Pengadilan maupun Kejaksaan.

"Saking ingin umrah, kami ngumpulin sedikit demi sedikit. Dengan cara apapun, kami akan berupaya memperjuangkan bahkan merampas aset mereka yang merupakan hak kami," katanya.

Dia dan korban lain pun berencana mendatangi Presiden. Menurutnya, Presiden harus mengetahui bahwa uang yang diberikan ke First Travel bukan hasil dari korupsi atau mencuri namun berasal dari keringat usaha.

"Yang diambil itu orang-orang kecil, ada yang buruh cuci, jualan nasi uduk. Saya sendiri sudah bayar Rp34 juta, tambahan Rp2 juta saya lunasi semua diikuti tapi sekarang apa hasilnya. Uang hilang, kami tidak bisa berangkat Umrah," tukasnya.

Kuasa Hukum korban Jamaah First Travel Riezky Rahmadiansyah mengaku kecewa terhadap kejaksaan. Padahal kejaksaan sudah berjanji akan menghadirkan Andika pada sidang ini.

"Kami sudah cukup kecewa dengan Kajari, kemarin beliau berjanji untuk menghadirkan tergugat. Sudah jelas Andika mau bertanggung jawab atas perbuatannya kepada Jamaah. Dia ingin menjelaskan langsung kepada mereka. Kalau sekarang, Jamaah datang semua ke Rutan kan gak mungkin," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
1 jam yang lalu
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
2 jam yang lalu
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
2 jam yang lalu
LRT Jakarta Fase 1B...
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Tersambung 100 Persen, Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026
2 jam yang lalu
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
3 jam yang lalu
Infografis
Korban Tewas Kebakaran...
Korban Tewas Kebakaran Los Angeles Menjadi 24 Orang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved