Kasus Penyerobotan Lahan di Bojong Koneng, Sentul City: Polisi Profesional

Rabu, 27 Maret 2019 - 17:05 WIB
Kasus Penyerobotan Lahan...
Kasus Penyerobotan Lahan di Bojong Koneng, Sentul City: Polisi Profesional
A A A
BOGOR - Manajemen PT Sentul City Tbk (SC), pengembang perumahan Sentul City menepis tuduhan adanya kongkalikong dengan aparat kepolisian terkait penanganan kasus penyerobotan lahan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Menurut Alfian Mujani, Head Of Corporate Communication PT SC, laporan polisi yang dibuat pihaknya seperti laporan polisi lainnya yang disertai dengan bukti-bukti yang sah di mata hukum.

“Kami sebagai warga negara yang sama kedudukannya di mata hukum punya hak untuk menyampaikan laporan polisi karena kami dirugikan oleh tindakan sejumlah oknum warga Bojong Koneng,” kata Alfian dalam keterangan persnya Rabu (27/3/2019).

Menurut Alfian, kewajiban polisi merespons setiap laporan yang masuk dalam penanganan perkara dan tidak bisa dintervensi oleh siapapun. “Terlalu jauh kalau di katakan kami ikut campur, jadi beking, intervensi atau apalah itu. Penyidik kepolisian itu setahu kami independen, profesional dan bekerja sesuai dengan SOP,” terang Alfian. (Baca: Mass Kades Bojong Koneng Tekan Persidangan )

Alfian menjelaskan, tak ada kasus perampasan tanah masyarakat di Desa Bojong Koneng. Yang terjadi di lapangan sesungguhnya adalah adanya perbuatan sejumlah oknum warga yang melakukan persengkongkolan merekayasa surat tanah baru di atas tanah yang sudah bersertifikat milik PT SC.

"Ini kan ada tanah di Bojong Koneng bersertifikat. Di jual lagi oleh DG dengan ada kwitansi terima pembayaran atasnya. Dia menggunakan modus memakai nama orang yang dia bagi uang hasil perbuatannya, seolah olah nama itu sebagai ahli waris yang dimunculkan surat tanahnya dan dijual kepada orang luar kota. Atas perbuatannya ini maka, lurah sekdes dan DG serta orang yang bersengkokol dipakai namanya itu menyandang gelar tersangka,” terang Alfian.

Menurut Alfian, modus kejahatan pelaku sehingga berulangkali leluasa menjual tanah yang bukan miliknya adalah dengan modus diciptakan seolah ada tanah sisa dari para pewarisnya yang juga diciptakan dibagi hasil. Itu disebabkan oleh perbuatan pemalsuan riwayat tanah di buku C desa yang dilakukan oleh lima tersangka terutama kepala desa dan perangkatnya. “Inilah yang sering menjadi modus operandi para mafia tanah yang menjual jual tanah milik orang lain,” terangnya.
(ysw)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
Ini Titik Demo Mahasiswa,...
Ini Titik Demo Mahasiswa, 5.955 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga Aksi Unjuk Rasa
27 menit yang lalu
Demo Mahasiswa Berlanjut!...
Demo Mahasiswa Berlanjut! BEM Universitas Bung Karno Bawa 6 Tuntutan
1 jam yang lalu
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
1 jam yang lalu
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
11 jam yang lalu
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
12 jam yang lalu
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
13 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved