Pembunuh Wanita Penghibur di Tasik Ternyata Mahasiswa, Ini Motifnya
A
A
A
TASIK MALAYA - Misteri pembunuhan seorang perempuan yang terindikasi wanita penghibur di Kota Tasikmalaya beberapa hari lalu akhirnya terungkap.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Febry Makruf Kurniawan mengatakan bahwa pembunuhnya seorang Mahasiswa Perguruan Tinggi di Kota Tasikmalaya berinisial RFH (22) asal Kampung Cihelang, Desa Singkir, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.
Pelaku pun sudah ditahan di Mapolresta dan dikenai pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun. Pelaku dijerat KUHP Pasal 338 atau Pasal 365 ayat 3. (Baca: Nasib Tragis Wanita Penghibur, Malam Masuk Hotel Sore Jadi Mayat).
Menurut Kapolres, motif pelaku ingin menguasai harta korban. Bermula dari niatan meminjam uang namun tak dikasih kemudian korban dicekik sampai meninggal di sebuah Hotel di Kota Tasikmalaya.
Kemudian pelaku melarikan diri dan buron selama tiga minggu dengan pergi ke Kuningan, Cirebon, dan Jakarta sampai akhirnya ditangkap di Tasikmalaya.
Aksinya pun, kata Kapolres dilakukan secara spontan karena korban sudah saling mengenal. Setelah korban tewas, pelaku membawa uang korban sebesar Rp70 juta yang dibawa ditas korban. Termasuk tabungan dan telepon genggam Iphone 6S plus. "Semuanya sudah jadi barang bukti Kepolisian," kata Febry.
Berdasarkan keterangan pelaku, setiap kali bertemu dengan korban selalu melakukan hubungan badan dan diberi uang Rp200 ribu. Karena tahu korban membawa uang, pelaku bermaksud meminjam Rp 4 juta tapi tak diberi sampai pelaku emosi dan terjadilah pembunuhan.
Selama buron pun pelaku yang mengaku masih duduk dibangku kuliah semester enam ini sempat mendatangi dukun agar tidak tertangkap Polisi sampai akhirnya tertangkap juga oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dibunuhnya perempuan yang diketahui berprofesi Perempuan Sek Komersial (PSK) yang meregang nyawa di Hotel Daya Grand Kamar 106 Jalan Cikurubuk pada 6 Maret 2019 lalu.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Febry Makruf Kurniawan mengatakan bahwa pembunuhnya seorang Mahasiswa Perguruan Tinggi di Kota Tasikmalaya berinisial RFH (22) asal Kampung Cihelang, Desa Singkir, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.
Pelaku pun sudah ditahan di Mapolresta dan dikenai pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun. Pelaku dijerat KUHP Pasal 338 atau Pasal 365 ayat 3. (Baca: Nasib Tragis Wanita Penghibur, Malam Masuk Hotel Sore Jadi Mayat).
Menurut Kapolres, motif pelaku ingin menguasai harta korban. Bermula dari niatan meminjam uang namun tak dikasih kemudian korban dicekik sampai meninggal di sebuah Hotel di Kota Tasikmalaya.
Kemudian pelaku melarikan diri dan buron selama tiga minggu dengan pergi ke Kuningan, Cirebon, dan Jakarta sampai akhirnya ditangkap di Tasikmalaya.
Aksinya pun, kata Kapolres dilakukan secara spontan karena korban sudah saling mengenal. Setelah korban tewas, pelaku membawa uang korban sebesar Rp70 juta yang dibawa ditas korban. Termasuk tabungan dan telepon genggam Iphone 6S plus. "Semuanya sudah jadi barang bukti Kepolisian," kata Febry.
Berdasarkan keterangan pelaku, setiap kali bertemu dengan korban selalu melakukan hubungan badan dan diberi uang Rp200 ribu. Karena tahu korban membawa uang, pelaku bermaksud meminjam Rp 4 juta tapi tak diberi sampai pelaku emosi dan terjadilah pembunuhan.
Selama buron pun pelaku yang mengaku masih duduk dibangku kuliah semester enam ini sempat mendatangi dukun agar tidak tertangkap Polisi sampai akhirnya tertangkap juga oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dibunuhnya perempuan yang diketahui berprofesi Perempuan Sek Komersial (PSK) yang meregang nyawa di Hotel Daya Grand Kamar 106 Jalan Cikurubuk pada 6 Maret 2019 lalu.
(nag)