BNNP Jatim Bekuk Komplotan Pengedar Narkoba Jaringan Aceh

Selasa, 26 Maret 2019 - 12:38 WIB
BNNP Jatim Bekuk Komplotan...
BNNP Jatim Bekuk Komplotan Pengedar Narkoba Jaringan Aceh
A A A
SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim menangkap lima orang bandar narkoba yang kerap beraksi di wilayah Surabaya. Lima tersangka itu adalah, Mur (26), Ad (24) keduanya warga Aceh; Yuto (59) warga Desa Balas Klumprik, Surabaya; Roes (47) warga Jalan Cabean, Surabaya, serta Troy (59) yang merupakan narapidana di Rutan Klas 1 Surabaya.

Dari penangkapan ini, BNNP Jatim mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 980 gram. Kelima pelaku ini merupakan jaringan bandar narkoba yang memesan narkoba jenis sabu-sabu dari Aceh.

“Selama ini pelaku kerap mengirim narkoba dari Aceh dengan menggunakan kurir yang mengantarkan narkoba tersebut,” kata Kabid Berantas BNNP Jatim, AKBP Wisnu Candra, Selasa (26/3/2019).

Selama ini, imbuhnya, yang melakukan pemesanan narkoba ini dari tersangka yang saat ini ditahan di Rutan. Wisnu mengungkapkan, pelaku menyelundupkan narkoba dengan cara diselipkan kedalam sandal yang dibeli oleh pelaku.

"Saat kami cari, awalnya tidak ketemu. Tapi kami curiga dengan sandal yang ada di dalam kardus. Lalu kami bongkar dan menemukan narkoba didalam sandal tersebut," timpalnya.

Wisnu menyatakan, BNNP Jatim sudah lama mengincar jaringan narkoba tersebut. Namun beberapa kali kerap berganti ganti modus yang digunakan oleh jaringan ini.

Penangkapan terhadap bandar narkoba terjadi pada Sabtu (23/3/2019) sekitar pukul 18.45 WIB. Saat itu dua kurir asal Aceh, Mur dan Ad tiba di Bandara Internasional Juanda.

“Petugas BNNP Jatim yang sudah lebih dulu mendapatkan informasi keberadaan pelaku langsung menangkap pelaku di Bypas Juanda,” ungkapnya.

Saat ditangkap, kedua pelaku mengaku akan mengantarkan narkoba tersebut kepada Yuto yang sudah menunggu. Dari sana petugas BNNP Jatim berhasil menangkap pelaku Yuto yang ternyata juga disuruh mengambil narkoba tersebut setelah disuruh oleh Troy yang merupakan narpidana.

Dari sana petugas BNNP Jatim mengembangkan kasus tersebut. Ternyata narkoba tersebut pesanan dari Roes. Saat itu juga petugas menangkap Roes di rumahnya.

Dari tangan semua pelaku petugas BNNP Jatim mengamankan narkoba jenis sabu sabu dengan berat 980 gram, 15 HP serta dua buah mobil. "Saat ini semua tersangka masih melakukan pemeriksaan intensif," jelasnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu juga semua oelaku dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
(sms)
Berita Terkait
Dua Pengedar Sabu di...
Dua Pengedar Sabu di Gresik Kota Dibekuk Polisi
Menyamar Jadi Ojol,...
Menyamar Jadi Ojol, Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Bangkalan Madura
Polisi Gulung Bandar...
Polisi Gulung Bandar Narkoba di Tanah Jawa, 51 Paket Sabu Disita
Peredaran 6 Kg Sabu...
Peredaran 6 Kg Sabu di Jawa Timur Berhasil Digagalkan
Bongkar Jaringan Timur...
Bongkar Jaringan Timur Tengah, Bareskrim Amankan 821 Kg Sabu
Polisi Endus Jaringan...
Polisi Endus Jaringan Narkoba Timur Tengah Sejak Tahun Lalu
Berita Terkini
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
53 menit yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
1 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
1 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
1 jam yang lalu
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
2 jam yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
2 jam yang lalu
Infografis
Belasan Ikan Hiu di...
Belasan Ikan Hiu di Perairan Brasil Terbukti Positif Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved