KPU Dirikan Dua TPS Dalam Lapas Blitar
A
A
A
BLITAR - Dua tempat pemungutan suara (TPS) dalam lembaga pemasyarakatan Klas II B Blitar telah disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar. Keberadaan dua TPS ini memberikan kesempatan 337 warga binaan yang masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) bisa disalurkan menyalurkan hak suaranya.
"Akan ada dua TPS yang disiapkan dalam lapas yang salah satunya untuk menampung pemilih tambahan, "ujar Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Blitar Choirul Umam kepada wartawan. Pendirian dua TPS dalam lapas merupakan pertama kalinya.
Penambahan itu terkait dengan perubahan kapasitas maksimal setiap TPS, yakni dari sebelumnya per TPS 800 surat suara menjadi 300 surat suara. "Pada Pilgub Jawa Timur 2018 lalu maksimal per TPS 800 surat suara. Karenanya cukup satu TPS dalam lapas. Sedangkan saat ini maksimal hanya 300 surat suara, "terang Umam.
Total penghuni lapas Klas II B Blitar sebanyak 463 jiwa dengan 337 jiwa di antaranya berstatus DPTb. Sementara penghuni lapas anak 149 jiwa dengan 92 diantaranya sudah memiliki hak pilih. Jumlah seluruh DPTb di Kota Blitar saat ini mencapai 826 orang.
Untuk bisa terdaftar dalam DPTb, kata Umam seseorang harus memenuhi syarat terdaftar dalam perekaman KTP elektronik (E KTP). "Untuk masuk DPTb minimal harus sudah mengikuti perekaman E KTP, "katanya. Terkait pelaksanaan pemungutan suara di lapas anak, KPU akan menggunakan TPS keliling.
Dalam kesempatan itu Umam juga mengatakan, ada sebanyak 567 warga Kota Blitar yang melaksanakan hak suaranya di luar kota. Sebab mereka tercatat telah pindah kependudukan.
"Akan ada dua TPS yang disiapkan dalam lapas yang salah satunya untuk menampung pemilih tambahan, "ujar Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Blitar Choirul Umam kepada wartawan. Pendirian dua TPS dalam lapas merupakan pertama kalinya.
Penambahan itu terkait dengan perubahan kapasitas maksimal setiap TPS, yakni dari sebelumnya per TPS 800 surat suara menjadi 300 surat suara. "Pada Pilgub Jawa Timur 2018 lalu maksimal per TPS 800 surat suara. Karenanya cukup satu TPS dalam lapas. Sedangkan saat ini maksimal hanya 300 surat suara, "terang Umam.
Total penghuni lapas Klas II B Blitar sebanyak 463 jiwa dengan 337 jiwa di antaranya berstatus DPTb. Sementara penghuni lapas anak 149 jiwa dengan 92 diantaranya sudah memiliki hak pilih. Jumlah seluruh DPTb di Kota Blitar saat ini mencapai 826 orang.
Untuk bisa terdaftar dalam DPTb, kata Umam seseorang harus memenuhi syarat terdaftar dalam perekaman KTP elektronik (E KTP). "Untuk masuk DPTb minimal harus sudah mengikuti perekaman E KTP, "katanya. Terkait pelaksanaan pemungutan suara di lapas anak, KPU akan menggunakan TPS keliling.
Dalam kesempatan itu Umam juga mengatakan, ada sebanyak 567 warga Kota Blitar yang melaksanakan hak suaranya di luar kota. Sebab mereka tercatat telah pindah kependudukan.
(wib)