Pilkada Digelar saat Pandemi, Usia Petugas Pemungutan Suara Dibatasi
Jum'at, 10 Juli 2020 - 13:44 WIB
loading...
Seorang pemilih menyalurkan hak pilihnya di TPS. KPU mengeluarkan peraturan baru terkait petugas pemungutan suara, yang salah satu poinnya mengatur mengenai usia. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Usia petugas pemungutan suara yang bertugas saat pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 akan dibatasi. Itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak dalam Kondisi Bencana Non-Alam, dalam hal ini COVID-19.
Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan, ada sejumlah pasal yang tertuang dalam PKPU 6 Tahun 2020 ini yang berubah dari draf sebelumnya. Perubahan itu terjadi setelah pemerintah melakukan sejumlah rangkaian kajian sebelum sebuah peraturan diundangkan.
Baca juga: Akhir Juli, KPU Akan Gelar Simulasi Pilkada dalam Situasi Pandemi COVID-19
Salah satu perubahan terjadi di Pasal 20 ayat 2 PKPU 6 Tahun 2020. Pasal tersebut mengatur batasan usia bagi petugas KPPS dalam pilkada 2020 ini. Aturan ini, kata dia, telah dikonsultasikan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) .
"Sebelumnya tidak diatur batasan maksimal umur. Ketentuan tersebut telah melalui koordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Tujuannya adalah untuk menjaga keselamatan dan kesehatan penyelenggara," kata Raka kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).
Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan, ada sejumlah pasal yang tertuang dalam PKPU 6 Tahun 2020 ini yang berubah dari draf sebelumnya. Perubahan itu terjadi setelah pemerintah melakukan sejumlah rangkaian kajian sebelum sebuah peraturan diundangkan.
Baca juga: Akhir Juli, KPU Akan Gelar Simulasi Pilkada dalam Situasi Pandemi COVID-19
Salah satu perubahan terjadi di Pasal 20 ayat 2 PKPU 6 Tahun 2020. Pasal tersebut mengatur batasan usia bagi petugas KPPS dalam pilkada 2020 ini. Aturan ini, kata dia, telah dikonsultasikan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) .
"Sebelumnya tidak diatur batasan maksimal umur. Ketentuan tersebut telah melalui koordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Tujuannya adalah untuk menjaga keselamatan dan kesehatan penyelenggara," kata Raka kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).
Lihat Juga :