5.832 Pengawas TPS Dilantik, Ketua Bawaslu Deliserdang: PTPS Adalah Juri
A
A
A
DELISERDANG - Sedikitnya 5.832 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang tersebar di 22 Kecamatan se-Kabupaten Deliserdang dilantik, Senin (25/3/2019).
Pelantikan itu dilakukan setelah ke-22 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) melakukan perekrutan sekaligus penyeleksian di masing-masing Kantor Panwascam selama hampir sebulan. Pengawas TPS ini nantinya akan terlibat langsung dalam mengawasi Pemilihan Umum (Pemilu) pada Rabu, 17 April 2019 mendatang. (Baca Juga: Bawaslu Serukan Kampanye Umum Berlangsung Damai dan Bermartabat)
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Deliserdang, M Ali Sitorus mengatakan Pengawas TPS yang dilantik telah sesuai kebutuhan di wilayah Kabupaten Deliserdang yakni 5.832 orang yang tersebar di 22 Kecamatan masing-masing TPS.
"PTPS ini merupakan ujung tombak dari pengawasan Pemilu. Jadi kita harapkan PTPS itu memang betul-betul bersikap netral di dalam pengawasan. Kemudian menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu. Agar PTPS benar-benar memahami mekanisme dan tata kerja sebagai seorang Pengawas TPS," terangnya, Minggu (24/3/2019).
Dia menilai Pengawas TPS itu akan menjadi juri saat pemungutan suara berlangsung. Selain itu, mengawasi saat pendistribusian Form model C6, surat pemberitahuan untuk memilih kepada masyarakat. "Jadi kami dari Bawaslu berharap PTPS ini benar-benar menjalankan tugas dan wewenangnya, benar-benar jujur dan adil sesuai dengan azas Pemilu," tegasnya.
Ketua Panwascam Sunggal, Eka Hermawan mengatakan untuk pengawas TPS di Kecamatan Sunggal sudah selesai diseleksi dan hasilnya akan dilantik, Senin (25/3/2019). "Banyak juga yang mendaftar. Tapi memang tetap sesuai kebutuhan yang diperlukan sebanyak 674 PTPS secara menyeluruh tersebar di 17 Desa. Karena memang kita mencari sesuai dengan kebutuhan, berdasarkan usia dan pendidikan," jelasnya.
Menurutnya, jika warga yang mendaftar lebih dari kebutuhan di salah satu TPS, nantinya akan dialihkan ke TPS yang tidak jauh dari lokasi dia memberikan suaranya.
"Kalau ada lebih dari TPS yang sama, paling tidak akan dialihkan dari TPS paling dekat tapi tetap berasal dari satu desa itu. Intinya memang Pengawas TPS ini kita rekrut demi mewujudkan Pemilu yang berkualitas, jujur dan adil," pungkasnya.
Pelantikan itu dilakukan setelah ke-22 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) melakukan perekrutan sekaligus penyeleksian di masing-masing Kantor Panwascam selama hampir sebulan. Pengawas TPS ini nantinya akan terlibat langsung dalam mengawasi Pemilihan Umum (Pemilu) pada Rabu, 17 April 2019 mendatang. (Baca Juga: Bawaslu Serukan Kampanye Umum Berlangsung Damai dan Bermartabat)
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Deliserdang, M Ali Sitorus mengatakan Pengawas TPS yang dilantik telah sesuai kebutuhan di wilayah Kabupaten Deliserdang yakni 5.832 orang yang tersebar di 22 Kecamatan masing-masing TPS.
"PTPS ini merupakan ujung tombak dari pengawasan Pemilu. Jadi kita harapkan PTPS itu memang betul-betul bersikap netral di dalam pengawasan. Kemudian menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu. Agar PTPS benar-benar memahami mekanisme dan tata kerja sebagai seorang Pengawas TPS," terangnya, Minggu (24/3/2019).
Dia menilai Pengawas TPS itu akan menjadi juri saat pemungutan suara berlangsung. Selain itu, mengawasi saat pendistribusian Form model C6, surat pemberitahuan untuk memilih kepada masyarakat. "Jadi kami dari Bawaslu berharap PTPS ini benar-benar menjalankan tugas dan wewenangnya, benar-benar jujur dan adil sesuai dengan azas Pemilu," tegasnya.
Ketua Panwascam Sunggal, Eka Hermawan mengatakan untuk pengawas TPS di Kecamatan Sunggal sudah selesai diseleksi dan hasilnya akan dilantik, Senin (25/3/2019). "Banyak juga yang mendaftar. Tapi memang tetap sesuai kebutuhan yang diperlukan sebanyak 674 PTPS secara menyeluruh tersebar di 17 Desa. Karena memang kita mencari sesuai dengan kebutuhan, berdasarkan usia dan pendidikan," jelasnya.
Menurutnya, jika warga yang mendaftar lebih dari kebutuhan di salah satu TPS, nantinya akan dialihkan ke TPS yang tidak jauh dari lokasi dia memberikan suaranya.
"Kalau ada lebih dari TPS yang sama, paling tidak akan dialihkan dari TPS paling dekat tapi tetap berasal dari satu desa itu. Intinya memang Pengawas TPS ini kita rekrut demi mewujudkan Pemilu yang berkualitas, jujur dan adil," pungkasnya.
(rhs)