Dosen UNM Pembunuh Sitti Zulaeha Diancam 15 Tahun Penjara
A
A
A
SUNGGUMINASA - Dosen Univeristas Negeri Makassar (UNM) Wahyu Wijaya terancam hukuman 15 tahun penjara setelah ditetapkan tersangka atas pembunuhan Sitti Zulaiha yang ditemukan tewas mengenaskan di Kecamatan Pattalassanf Kabupaten Gowa, Jumat (22/3/2019) lalu.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Wahyu dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang. "Kami belum melihat adanya perencanaan sehingga kami tidak menerapkan Pasal 340 KUHP,"ungkapnya saat menggelar jumpa pers, Minggu (24/3/2019).
Menurut Shinto, pemeriksaan terhadap Wahyu sebagai tersangka dilakukan selama 5 jam sejak pukul 13.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita dengan didampingi kuasa hukum.
Hasil dari pemeriksaan tersebut diketahui motif Wahyu menghabisi ibu dari 3 anak tersebut lantaran emosi sesaat. Wahyu tersinggung atas perkataan dan perbuatan Zulaiha selama perjalanan mereka dari Komplek Ruko Perum Permatasari Jalan Sultan Alauddin Makassar menuju Gowa.
Dimana perjalanan tersebut menggunakan mobil milik korban dan di atas mobil itu hanya ada mereka berdua. Mobil pelaku sendiri diparkir di kompleks ruko permatasari.
Shinto memaparkan, keinginan dari korban mencampuri hal-hal yang sifatnya sangat privasi dari pelaku, memicu terjadinya percekcokan besar diantara mereka. Bahkan korban sempat menampar pipi pelaku sebelum akhirnya pelaku lepas kontrol dan melakukan kekerasan.
"Pukul 19.30 wita terjadi cekcok di sepanjang jalan pinggiran Danau Mawang. Sekitar pukul 20.05 wita pelaku emosi dan menghentikan kendaraan di Jalan STPP Gowa lalu dengan emosi melakukan kekerasan fisik berkali-kali terhadap korban hingga meninggal dunia," paparnya.
Sayangnya, mantan Kasat Reskrim Polres Surabaya ini belum mau menuturkan bagian privasi yang dimaksud dengan alasan merupakan bagian dari penyidikan.
Shinto hanya memberi gambaran jika hal itu berhubungan dengan dunia kampus karena keduanya bekerja di kampus yang sama, menghabiskan paling banyak waktu di kampus, meski dari unit yang berbeda.
Dia berjanji akan memaparkan hal itu lebih gamblang, pasca pemeriksaan tersangka oleh tim psikiater RS bayangkara Polda Sulsel.
Dia menjelaskan, korban terbunuh setelah pelaku melakukan penekanan terhadap batang leher yang berakibat tulang leher patah dan menghambat pernafasan.
Pada tubuh korban lanjit Shinto, juga terdapat luka pada kepala belakang tengah yang teridentifikasi beberapa kali terkena hantaman benda tumpul. Luka tersebut disebabkan cincin dengan motif batu yang digunakan Wahyu.
Untuk itu, dia kembali menepis adanya isu asmara yang membelit antara korban dan pelaku. Begitupula dengan adanya dugaan motif utang piutang.
"Polres Gowa belum pernah merilis tentang Hubungan spesial antara pelaku dan korban dan pelaku sendiri meyakinkan dalam berita acara tidak mempunyai hubungan istimewa dengan korban. Kami juga belum menemukan adanya bukti transaksi uang. Di TKP hanya dokumen pribadi milik korban seperti kartu askes dan beberapa kartu lainnya. Belum ada yang terkait dengan pelaku," pungkasnya.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Wahyu dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang. "Kami belum melihat adanya perencanaan sehingga kami tidak menerapkan Pasal 340 KUHP,"ungkapnya saat menggelar jumpa pers, Minggu (24/3/2019).
Menurut Shinto, pemeriksaan terhadap Wahyu sebagai tersangka dilakukan selama 5 jam sejak pukul 13.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita dengan didampingi kuasa hukum.
Hasil dari pemeriksaan tersebut diketahui motif Wahyu menghabisi ibu dari 3 anak tersebut lantaran emosi sesaat. Wahyu tersinggung atas perkataan dan perbuatan Zulaiha selama perjalanan mereka dari Komplek Ruko Perum Permatasari Jalan Sultan Alauddin Makassar menuju Gowa.
Dimana perjalanan tersebut menggunakan mobil milik korban dan di atas mobil itu hanya ada mereka berdua. Mobil pelaku sendiri diparkir di kompleks ruko permatasari.
Shinto memaparkan, keinginan dari korban mencampuri hal-hal yang sifatnya sangat privasi dari pelaku, memicu terjadinya percekcokan besar diantara mereka. Bahkan korban sempat menampar pipi pelaku sebelum akhirnya pelaku lepas kontrol dan melakukan kekerasan.
"Pukul 19.30 wita terjadi cekcok di sepanjang jalan pinggiran Danau Mawang. Sekitar pukul 20.05 wita pelaku emosi dan menghentikan kendaraan di Jalan STPP Gowa lalu dengan emosi melakukan kekerasan fisik berkali-kali terhadap korban hingga meninggal dunia," paparnya.
Sayangnya, mantan Kasat Reskrim Polres Surabaya ini belum mau menuturkan bagian privasi yang dimaksud dengan alasan merupakan bagian dari penyidikan.
Shinto hanya memberi gambaran jika hal itu berhubungan dengan dunia kampus karena keduanya bekerja di kampus yang sama, menghabiskan paling banyak waktu di kampus, meski dari unit yang berbeda.
Dia berjanji akan memaparkan hal itu lebih gamblang, pasca pemeriksaan tersangka oleh tim psikiater RS bayangkara Polda Sulsel.
Dia menjelaskan, korban terbunuh setelah pelaku melakukan penekanan terhadap batang leher yang berakibat tulang leher patah dan menghambat pernafasan.
Pada tubuh korban lanjit Shinto, juga terdapat luka pada kepala belakang tengah yang teridentifikasi beberapa kali terkena hantaman benda tumpul. Luka tersebut disebabkan cincin dengan motif batu yang digunakan Wahyu.
Untuk itu, dia kembali menepis adanya isu asmara yang membelit antara korban dan pelaku. Begitupula dengan adanya dugaan motif utang piutang.
"Polres Gowa belum pernah merilis tentang Hubungan spesial antara pelaku dan korban dan pelaku sendiri meyakinkan dalam berita acara tidak mempunyai hubungan istimewa dengan korban. Kami juga belum menemukan adanya bukti transaksi uang. Di TKP hanya dokumen pribadi milik korban seperti kartu askes dan beberapa kartu lainnya. Belum ada yang terkait dengan pelaku," pungkasnya.
(nag)