Penyegelan Kapal Latih, ACC Minta Polisi Transparan
A
A
A
MAKASSAR - Anti Corruption Committee (ACC) SulSel meminta kepolisian transparan menguak persoalan yang menyebabkan delapan kapal latih milik Dinas Pendidikan yang berada di Pelabuhan Perikanan Nusantara Untia, Kecamatan Biringkanaya, disegel.
"Agak aneh ini polrestabes, kalau tidak transparan dalam menangani kasus ini. Poinnya sebenarnya, penyidik harus transparan agar masyarakat bisa mengawasi," tegas Anggareksa, Peneliti ACC SulSel saat dihubungi Koran SINDO Minggu (24/3/2019).
Lebih lanjut dia menilai ketidaktransparanan polisi bisa mengundang tanda tanya besar, terlebih selama ini polisi dianggap sebagai pengayom masyarakat. "Agak janggal juga kasusnya, kalau misalnya kapal ini sudah diserahkan terimakan kemudian lalu rusak nah biasanya penegak hukum masuk disitu, pengadaan kapal tidak sesuai spesifikasi misalnya, namun kondisinya kan kapal belum dipakai sama sekali," tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indraatmoko masih belum mau menjelaskan alasan penyegelan kapal latih milik Dinas Pendidikan Sulsel tersebut, "Masih lidik," singkatnya saat dikonfirmasi Koran SINDO.
Saat ditanya lebih jauh soal penanganan kasus ini via WhatsApp, mantan Kasubdit IV Sumdaling Ditreskrimsus Polda Sulsel, tampak hanya membaca pesan tersebut. Diketahui kedelapan kapal itu sudah seminggu lebih diberi garis polisi, padahal Kapal-kapal itu baru diresmikan Jumat 1 Maret 2019.
Kapal ini sendiri memakan anggaran sebesar Rp 32 Milyar. Bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018, yang dibuat di Desa Tanah Beru, Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba. Rencananya, sekolah yang akan mendapatkan Kapal ini hanya sekolah yang memiliki jurusan perkapalan, nautika, dan perikanan, di antaranya SMK Negeri 2 Bantaeng, SMK Negeri 3 Selayar, SMK Negeri 1 Takalar, SMK Negeri 3 Bulukumba, SMK Negeri 7 Bulukumba, SMK 9 Makassar, SMK 3 Jeneponto, dan SMK 7 Pinrang.
"Agak aneh ini polrestabes, kalau tidak transparan dalam menangani kasus ini. Poinnya sebenarnya, penyidik harus transparan agar masyarakat bisa mengawasi," tegas Anggareksa, Peneliti ACC SulSel saat dihubungi Koran SINDO Minggu (24/3/2019).
Lebih lanjut dia menilai ketidaktransparanan polisi bisa mengundang tanda tanya besar, terlebih selama ini polisi dianggap sebagai pengayom masyarakat. "Agak janggal juga kasusnya, kalau misalnya kapal ini sudah diserahkan terimakan kemudian lalu rusak nah biasanya penegak hukum masuk disitu, pengadaan kapal tidak sesuai spesifikasi misalnya, namun kondisinya kan kapal belum dipakai sama sekali," tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indraatmoko masih belum mau menjelaskan alasan penyegelan kapal latih milik Dinas Pendidikan Sulsel tersebut, "Masih lidik," singkatnya saat dikonfirmasi Koran SINDO.
Saat ditanya lebih jauh soal penanganan kasus ini via WhatsApp, mantan Kasubdit IV Sumdaling Ditreskrimsus Polda Sulsel, tampak hanya membaca pesan tersebut. Diketahui kedelapan kapal itu sudah seminggu lebih diberi garis polisi, padahal Kapal-kapal itu baru diresmikan Jumat 1 Maret 2019.
Kapal ini sendiri memakan anggaran sebesar Rp 32 Milyar. Bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018, yang dibuat di Desa Tanah Beru, Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba. Rencananya, sekolah yang akan mendapatkan Kapal ini hanya sekolah yang memiliki jurusan perkapalan, nautika, dan perikanan, di antaranya SMK Negeri 2 Bantaeng, SMK Negeri 3 Selayar, SMK Negeri 1 Takalar, SMK Negeri 3 Bulukumba, SMK Negeri 7 Bulukumba, SMK 9 Makassar, SMK 3 Jeneponto, dan SMK 7 Pinrang.
(wib)