Polisi Temukan Pengepulan Kayu, Diduga dari Praktik di Suaka Margasatwa
A
A
A
PEKANBARU - Tim gabungan menggelar patroli gabungan ke wilayah Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar, Riau. Operasi ini sebagai tindak lanjut terkait kabar maraknya praktik pembalakan liar.
Operasi ini melibatkan tim dari Polda Riau, Brimob dan Polres Kampar. Patroli dilakukan dengan menyusuri aliran sungai. "Kemarin kita melakukan patroli karena selama ini ada dugaan adanya aktivitas perambahan liar disana. Imformasi yang kita dapat kayu ilegal ditebangi dari kawasan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling," ujar AKBP Fibri Karpiananto yang memimpin operasi, Jumat (22/3/2019).
AKBP Fibri yang juga menjabat Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Riau menjelaskan dalam operasi itu ditemukan titik pengepulan kayu. Lokasinya berada di Desa Gema. "Di sana Kita menemukan adanya tempat pengumpulan kayu yang selama ini diduga digunakan perambah," imbuhnya.
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Gidion mengatakan dari hasil pendataan di lapangan, para perambah melakukan aktivitas ilegal logging di SM Rimbang Baling. Kemudian kayu di sana dihanyutkan melalui sungai kemudian dikirim ke darat. "Tim menyusuri Sungai Subayang. Tempat pengumpulan ilog itu sudah kita petakan," tambahnya.
Namun saat penyusuran, petugas tidak menemukan pelaku ilegal logging. Untuk menindaklanjuti itu, petugas mendatangi tokoh masyarakat di sana. Petugas meminta bantuan tokoh masyarakat dan warga jika mengetahui aktivitas perambahan hutan.
"Di lokasi kita memenukan sisa sisa ilegal logging. Diduga di sana sudah ada pemodal. Kayi tersebut diduga dibawa ke sungai dengan kapal pompong dan dibawa ke pengepul. Kita minta Kades disana untuk tidak memberikan akses pintu masuk naikan kayu ke darat," pungkasnya.
Operasi ini melibatkan tim dari Polda Riau, Brimob dan Polres Kampar. Patroli dilakukan dengan menyusuri aliran sungai. "Kemarin kita melakukan patroli karena selama ini ada dugaan adanya aktivitas perambahan liar disana. Imformasi yang kita dapat kayu ilegal ditebangi dari kawasan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling," ujar AKBP Fibri Karpiananto yang memimpin operasi, Jumat (22/3/2019).
AKBP Fibri yang juga menjabat Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Riau menjelaskan dalam operasi itu ditemukan titik pengepulan kayu. Lokasinya berada di Desa Gema. "Di sana Kita menemukan adanya tempat pengumpulan kayu yang selama ini diduga digunakan perambah," imbuhnya.
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Gidion mengatakan dari hasil pendataan di lapangan, para perambah melakukan aktivitas ilegal logging di SM Rimbang Baling. Kemudian kayu di sana dihanyutkan melalui sungai kemudian dikirim ke darat. "Tim menyusuri Sungai Subayang. Tempat pengumpulan ilog itu sudah kita petakan," tambahnya.
Namun saat penyusuran, petugas tidak menemukan pelaku ilegal logging. Untuk menindaklanjuti itu, petugas mendatangi tokoh masyarakat di sana. Petugas meminta bantuan tokoh masyarakat dan warga jika mengetahui aktivitas perambahan hutan.
"Di lokasi kita memenukan sisa sisa ilegal logging. Diduga di sana sudah ada pemodal. Kayi tersebut diduga dibawa ke sungai dengan kapal pompong dan dibawa ke pengepul. Kita minta Kades disana untuk tidak memberikan akses pintu masuk naikan kayu ke darat," pungkasnya.
(nag)