Pembajakan Dua Mobil Tangki BBM Bisa Dijerat Pasal Pencurian

Senin, 18 Maret 2019 - 20:54 WIB
Pembajakan Dua Mobil...
Pembajakan Dua Mobil Tangki BBM Bisa Dijerat Pasal Pencurian
A A A
JAKARTA - Tindakan mengambil alih dua truk tanki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) milik PT Pertamina (Persero) yang dioperasikan PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tanpa izin dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencurian.

“Atau apabila ada dugaan dilakukan dengan menggunakan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan maka dapat dikualifikasikan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP yang diancamkan pidana penjara maksimal 9 tahun," ujar pakar hukum Lonna Yohanes Lengkong, di Jakarta, Senin (18/3/2019). ( Baca juga: Dua Mobil Tangki Pertamina Dibajak Sekelompok Orang di Dekat Pintu Tol Ancol )

Lonna mengatakan, apabila di kemudian hari berdasarkan hasil penyidikan didapat ada kemungkinan sopir truk terlibat dengan menyerahkan secara sukarela truk tersebut kepada para terduga pelaku pengambilalihan dan penguasaan tanpa izin, maka tindakan sopir itu juga terancam pidana yang dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana Penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.

"Serta bisa juga di juncto kan dengan ketentuan Pasal 55-56 KUHP tentang Penyertaan dan Pembantuan dalam Tindak Pidana," ungkapnya. (Baca juga: Polisi Identifikasi Pembajak Mobil Tangki Pertamina di Ancol)

Untuk itu, kata dia, menjadi tugas kepolisian untuk mengusut tindakan pengambilalihan dan penguasaan secara tanpa melawan hukum dalam proses penyidikan untuk mencari tahu siapa-siapa terduga pelakunya dan dengan apa saja alat-alat buktinya sesuai ketentuan KUHAP.

“Tindakan pengambilalihan dan atau menguasai truk milik Pertamina tersebut yang digunakan dalam penyampaian pendapat sebenarnya tidak diperkenankan, karena mengingat pemakaian truk pengangkut BBM mempunyai standar prosedur penanganan dan keselamatan khusus selama pemakaian," tegas Lonna.

Meskipun truk tersebut kosong, bisa saja jika ditangani sesuai prosedur keamanan kemungkinan bisa terbakar atau meledak, sehingga mengakibatkan dampak yang lebih parah dan bisa memakan korban.

"Untuk itu sebaiknya memang tidak digunakan sebagai alat peraga dalam penyampaian pendapat dengan alasan keamanan dan keberbahayaan muatan dan/atau gas yang berasal dari sisa pengangkutan BBM di dalam tanki truk tersebut," pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
Polisi Tangkap Pelaku...
Polisi Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi, 800 Liter Pertalite Disita
Polda Jabar Bongkar...
Polda Jabar Bongkar Penimbunan Ribuan Liter BBM dan LPG Bersubsidi
Avanza Diduga Bawa 12...
Avanza Diduga Bawa 12 Galon Pertalite Terbakar, Netizen: Azab Penimbun BBM
Berantas Oknum Penimbun...
Berantas Oknum Penimbun BBM Subsidi, Pertamina Minta Warga Melapor Jika Ada Pelanggaran
Selewengkan Solar Bersubsidi,...
Selewengkan Solar Bersubsidi, 2 Warga Cingambul Majalengka Diringkus Polisi
Gudang Penimbunan BBM...
Gudang Penimbunan BBM di Pringsewu Digerebek, Seminggu Untung Rp7 Juta
Berita Terkini
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
38 menit yang lalu
FKGI Dukung Arah Kebijakan...
FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
53 menit yang lalu
Pria Tewas di Kamar...
Pria Tewas di Kamar Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Ada Luka Tembak
1 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dengan Penyalahgunaan Narkoba
1 jam yang lalu
Transformasi KAI Hadirkan...
Transformasi KAI Hadirkan Pengalaman Perjalanan Setara bagi Perempuan, Lansia, dan Disabilitas
2 jam yang lalu
Pramono Bakal Nobar...
Pramono Bakal Nobar Final Piala Dunia di JIS, Jagokan Messi Angkat Trofi
2 jam yang lalu
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved