Disdukcapil Kobar Imbau Masyarakat Perbarui Data Kependudukan

Jum'at, 15 Maret 2019 - 08:21 WIB
Disdukcapil Kobar Imbau...
Disdukcapil Kobar Imbau Masyarakat Perbarui Data Kependudukan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng mengimbau kepada masyarakat untuk memperbaharui data kependudukan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK). Hal ini sesuai amanat pasal 58 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Ada 31 data penduduk perseorangan, data tersebut ada yang tetap atau disebut data statis seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), golongan darah, tempat dan tanggal lahir. Dan ada juga data dinamis atau dapat diubah misalnya agama, alamat, pendidikan, pekerjaan dan status perkawinan (permendagri Nomor 74 Tahun 2015 ). Data dinamis inilah yang diharapkan untuk diperbaharui apabila dikemudian hari ada perubahan data.

Kepala Disdukcapil Kobar Gusti Imansyah menyampaikan, perubahan elemen data kependudukan harus dilaporkan kepada instansi pelaksana agar data kependudukan menjadi akurat dan mutakhir. Sebab dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan sangat membutuhkan data yang akurat.

“Contoh di lapangan yang terjadi adalah banyak orang yang mengabaikan tentang melaporkan kematian keluarga yang sudah meninggal. Kemudian tingkat pendidikan penduduk di Kartu Keluarga tidak pernah dirubah meskipun anak tersebut sudah lulus SD. Bahkan ada yang hingga lulus sarjana data tersebut tidak pernah diperbaharui. Tersedianya data kependudukan yang lengkap, akurat dan mutakhir sangat penting karena berimplikasi pada pelayanan publik dan pembangunan di sektor lain,” ujar Gusti saat melihat langsung pelayanan di kantornya, Jumat (15/3/2019).

Dia menyontohkan, seluruh layanan Adminduk, akta kematian lah yang paling sedikit diterbitkan oleh Disdukcapil. Penyebabnya karena masyarakat umum merasa tidak memperoleh manfaat langsung, toh orangnya juga sudh meninggal, kecuali bagi PNS, karyawan atau masyarakat yang berkepentingan mencairkan uang duka, asuransi atau uang pensiun.

Inilah penyebab ketika gelaran Pemilu akan diselenggarakan muncul protes mengapa orang sudah meninggal masih mendapat undangan memilih. Muncul tudingan dan fitnah ke pihak tertentu, padahal penyebab sesunguhnya kitalah masyarakat yang tidak melaporkan kematian tersebut ke Disdukcapil. “Mari mulai saat ini kita melaporkan peristiwa kematian anggota keluarga kita demi terciptanya data kependudukan yang lengkap, akurat dan mutakhir,” lanjutnya.

Dia menambahkan, keberadaan dokumen kependudukan yang update sangat penting sekali sebagai berkas persyaratan berbagai kepentingan. “Misalnya untuk melamar kerja di perusahaan, pendaftaran sekolah, mengajukan pinjaman di bank, mengurus pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, kredit rumah, untuk registrasi kartu SIM HP, dan berbagai macam keperluan lainnya,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6451 seconds (0.1#10.140)