Mendagri Diminta Menunda Pelantikan Bupati Alor Amon

Kamis, 14 Maret 2019 - 22:03 WIB
Mendagri Diminta Menunda...
Mendagri Diminta Menunda Pelantikan Bupati Alor Amon
A A A
ALOR - Bupati Kabupaten Alor, NTT, Amon Djobo diduga melakukan mutasi dan me-nonjob-kan 1.381 aparatur sipil negara (ASN) untuk kepentingan pilkada lalu.

Untuk itu, Menteri Dalam Negeri diharapkan menunda pelantikan Bupati Alor tersebut karena ada rekomendasi Komisi ASN (KASN) terkait mutasi politis yang diyakini melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 tentang Pilkada.

Hal tersebut disampaikan Aris Wahyudi selaku Ketua Tim Pemenangan Paket INTAN (Imanuel E Blegur-Taufik Nampira) yang merupakan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Pilkada Alor 2018 lalu. Adapun keberatan itu sudah disampaikan kepada Mendagri di Jakarta, Rabu (13/3/2019).

“Pembatalan pelantikan itu karena ada dugaan pelanggaran pada UU Pilkada, khususnya Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada yang jelas mengatur larangan bagi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” kata Aris dalam siaran pers yang dikirim Kamis (14/3/2019).

Sebelumnya, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) juga diminta segera menindaklanjuti pelanggaran itu sehingga Bupati Alor didiskualifikasi dari jabatannya lantaran melanggar UU Pilkada.

Heriyanto, Kuasa Hukum Pelapor kasus mutasi ASN Kabupaten Alor Roberth J Tubulau telah menyerahkan berkas laporan ke Bawaslu, Selasa (12/3/2019). Rekomendasi KASN tersebut juga menjadi salah satu bukti yang diserahkan ke Bawaslu.

Dia mengatakan bahwa Bupati Alor sudah jelas melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada karena melakukan mutasi, pemberhentian (nonjob), dan pemecatan terhadap 1.381 ASN selama enam bulan sebelum Pilkada, 27 Juni 2018.

Adapun penetapan pasangan calon kepala daerah Pilkada Serentak 2018 dilakukan pada 12 Februari 2018. Ketika itu, sebagai petahana, Amon Djobo dan pasangannya Imran Duru juga ditetapkan menjadi paslon bupati-wakil bupati Kabupaten Alor.

“Dalam kurun waktu 6 bulan sebelum tanggal 12 Februari 2018, Amon Djobo telah melakukan mutasi ASN secara berkala. Sejak September 2017 hingga Desember 2018 sebanyak 698 orang pejabat ASN sudah menjadi korban kesewenang-wenangan Amon Djobo untuk kepentingan politik,” beber dia.

Berdasarkan data yang diterima, pada 13 September 2017, Amon mengeluarkan 2 SK mutasi ASN; pertama untuk 17 orang pejabat ASN yang dimutasi dan kedua untuk 18 orang pejabat ASN yang dimutasi. Kemudian, pada 1 November 2017, Amon memutasi 36 orang pejabat ASN, lalu pada 15 Desember 2017 terdapat 107 orang pejabat ASN yang dimutasi.

Setelah melakukan cuti kampanye, Amon kembali melakukan mutasi terhadap 6 orang pejabat ASN pada 28 Juni 2018. Mutasi kembali dilakukan Amon pada 24 Juli 2018 terhadap 1 orang pejabat ASN. Kemudian berturut-turut Amon melakukan mutasi pada 6 September 2018 (1 orang pejabat ASN), pada 19 November 2018 (185 orang pejabat ASN dimutasi), dan 21 Desember 2018 (terdapat 2 SK yakni terhadap 287 orang pejabat ASN dan 40 orang pejabat ASN).

Dalam kurun waktu 15 Februari 2018 hingga 23 Juni 2018, sebagai calon kepala daerah, Amon Djobo-Imran Duru harus melakukan cuti untuk kampanye sebagaimana diamanatkan UU Pilkada. Selama masa kampanye Pilkada tersebut, roda pemerintahan Kabupaten Alor dijalankan oleh Pjs bupati. Amon Djobo-Imran Daru kembali aktif bekerja setelah masa kampanye selesai, yakni pada 24 Juni 2018.

“Tak lama setelah itu, Amon Djobo kembali melakukan mutasi ASN sebanyak 6 orang pada 28 Juni 2018. Padahal, UU Pilkada melarangnya melakukan mutasi ASN hingga masa jabatannya berakhir,” ungkap Heriyanto.

Dalam sejumlah kesempatan, Amon Djobo menegaskan bahwa dirinya tidak menyalahi aturan manapun. Salah satunya karena kebijakan dan tindakan itu dilakukan bukan terhadap pimpinan instansi tetapi kepada sejumlah staf yang tidak harus diambil sumpahnya. Selain itu, tegasnya, beberapa ASN tersebut juga tidak disiplin sehingga harus diberikan sanksi.
(vhs)
Berita Terkait
Sekda Kobar Dicopot...
Sekda Kobar Dicopot Mendadak, Dewan Sebut Wajar dalam Birokrasi
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi 5 Pejabat Kopassus
Jaksa Agung Mutasi 30...
Jaksa Agung Mutasi 30 Pejabat Kejagung
ASN Bisa Mutasi Kurang...
ASN Bisa Mutasi Kurang dari 2 Tahun Dievaluasi, MenpanRB Ungkap Alasannya
Kombes Pol Achmadi Dir...
Kombes Pol Achmadi Dir Pamobvit Baru DIY
Isu Mutasi Pejabat Pekan...
Isu Mutasi Pejabat Pekan Depan, Pimpinan OPD Pemkab Simalungun Lesu Ngantor
Berita Terkini
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
7 menit yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
15 menit yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
31 menit yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
1 jam yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
3 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
4 jam yang lalu
Infografis
Bersiap Perang, 450...
Bersiap Perang, 450 Juta Warga Uni Eropa Diminta Timbun Makanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved