5.869 Surat Suara di Kota Dumai Rusak
A
A
A
DUMAI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Dumai, Riau, menemukan ribuan lembar surat suara untuk Capres dan Cawapres rusak. Bawaslu segera melakukan koordinasi dengan KPU terkait rusaknya surat suara.
"Kita minta surat suara yang rusak itu segera diganti oleh KPU. Bila tidak ada stok harus dicetak ulang lagi," kata Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, Rabu (13/3/2019).
Berdasarkan pendataan, surat suara yang ditemukan rusak berjumlah 5.859 lembar. Kerusakan urat suara Capres dan Cawapres kategorinya adalah robek, bercak tinta dan kotor.
Temuan tersebut terungkap saat Bawaslu melakukan supervisi pelipatan surat suara ke gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai di Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur.
Dalam pelipatan surat suara, dilakukan oleh 150 orang. Total suara yang dilipat adalah 178.801 lembar. Dari jumlah itu diketahui banyak yang rusak.
"Pelipatan surat suara dilakukan selama 1 hari oleh KPU. Selain pelipatan surat suara Capres dan Cawapres, KPU melakukan peliputan untuk surat suara Caleg DPR RI," timpal anggota Bawaslu Kota Dumai, Agustri.
Dia mengatakan, dalam pelipatan surat suara, Bawaslu memiliki kewajiban untuk pengawasan termasuk semua tahapan Pilpres dan Pileg. "Dasar hukum pengawasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang pengawasan logistik," tukasnya.
"Kita minta surat suara yang rusak itu segera diganti oleh KPU. Bila tidak ada stok harus dicetak ulang lagi," kata Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, Rabu (13/3/2019).
Berdasarkan pendataan, surat suara yang ditemukan rusak berjumlah 5.859 lembar. Kerusakan urat suara Capres dan Cawapres kategorinya adalah robek, bercak tinta dan kotor.
Temuan tersebut terungkap saat Bawaslu melakukan supervisi pelipatan surat suara ke gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai di Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur.
Dalam pelipatan surat suara, dilakukan oleh 150 orang. Total suara yang dilipat adalah 178.801 lembar. Dari jumlah itu diketahui banyak yang rusak.
"Pelipatan surat suara dilakukan selama 1 hari oleh KPU. Selain pelipatan surat suara Capres dan Cawapres, KPU melakukan peliputan untuk surat suara Caleg DPR RI," timpal anggota Bawaslu Kota Dumai, Agustri.
Dia mengatakan, dalam pelipatan surat suara, Bawaslu memiliki kewajiban untuk pengawasan termasuk semua tahapan Pilpres dan Pileg. "Dasar hukum pengawasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang pengawasan logistik," tukasnya.
(wib)