19 Ribu Warga DIY Terancam Tak Bisa Gunakan Hak Pilih
A
A
A
YOGYAKARTA - Sedikitnya 19.038 warga di DIY terancam tak bisa gunakan hak pilih. Karena hingga saat ini belasan warga yang semestinya memiliki e KTP ternyata belum melakukan perekaman data. Tercecernya belasan ribu warga ini mencuat saat rapat koordinasi antara Biro Tata Pemerintahan Pemda DIY dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil se- DIY. Dari hasil koordinasi yang dilakukan bersama dengan Komisi A DPRD, diketahui masih banyak warga yang belum melakukan rekam data.
"Catatan kami masih ada 19 .038 warga yang semestinya memiliki KTP namun belum melakukan perekaman data," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Pemda DIY Maladi kepada wartawan, Senin (11/3/2019).
Dijelaskannya, saat ini jumlah penduduk DIY per 28 Februari 2019 adalah 3.631.015 jiwa. Dari jumlah tersebut, 2.777.614 diantaranya wajib melakukan perekaman e-KTP. " Kemudian setelah data masuk, ternyata ada 19.038 atau 1,69 persen belum melakukan perekaman. Kita langsung sosialisasikan kepada warga segera melakukan rekam data sehingga bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilu," bebernya.
Untuk memudahkan warga, pihaknya akan melakukan pelayanan terpadu pada tanggal 20 sampai 21 Maret 2019. Selain itu, pihaknya juga bekerjasama dengan Dinas Pendidikan se- DIY untuk sosialisasi kepada siswa sekolah, terutama SMA/ SMK yang sudah berusia 17 tahun bisa mengurus rekam data untuk e KTP.
"Meski sudah mepet, masih bisa mengurus untuk bisa menggunakan hak pilihnya.Tapi kalau tidak diurus e KTP, ya tidak bisa menggunakan hak pilihnya," timpalnya.
Sementara Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto berharap upaya sosialisasi gencar dilaksanakan. Hal ini penting untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Selain itu juga bentuk meningkatkan kualitas demokrasi. "Kami dukung penuh langkah Pemda DIY spesialisasi rekam data e KTP," ucapnya.
Politikus PDIP ini melanjutkan, upaya sosialisasi ini juga sejalan dengan Perda no 9/ 2015 tersebut. "Harapan kami ini bisa menjadi agenda bersama di semua Kabupaten kota sehingga bisa segera dilakukan penyelarasan DPT," pungkasnya.
"Catatan kami masih ada 19 .038 warga yang semestinya memiliki KTP namun belum melakukan perekaman data," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Pemda DIY Maladi kepada wartawan, Senin (11/3/2019).
Dijelaskannya, saat ini jumlah penduduk DIY per 28 Februari 2019 adalah 3.631.015 jiwa. Dari jumlah tersebut, 2.777.614 diantaranya wajib melakukan perekaman e-KTP. " Kemudian setelah data masuk, ternyata ada 19.038 atau 1,69 persen belum melakukan perekaman. Kita langsung sosialisasikan kepada warga segera melakukan rekam data sehingga bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilu," bebernya.
Untuk memudahkan warga, pihaknya akan melakukan pelayanan terpadu pada tanggal 20 sampai 21 Maret 2019. Selain itu, pihaknya juga bekerjasama dengan Dinas Pendidikan se- DIY untuk sosialisasi kepada siswa sekolah, terutama SMA/ SMK yang sudah berusia 17 tahun bisa mengurus rekam data untuk e KTP.
"Meski sudah mepet, masih bisa mengurus untuk bisa menggunakan hak pilihnya.Tapi kalau tidak diurus e KTP, ya tidak bisa menggunakan hak pilihnya," timpalnya.
Sementara Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto berharap upaya sosialisasi gencar dilaksanakan. Hal ini penting untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Selain itu juga bentuk meningkatkan kualitas demokrasi. "Kami dukung penuh langkah Pemda DIY spesialisasi rekam data e KTP," ucapnya.
Politikus PDIP ini melanjutkan, upaya sosialisasi ini juga sejalan dengan Perda no 9/ 2015 tersebut. "Harapan kami ini bisa menjadi agenda bersama di semua Kabupaten kota sehingga bisa segera dilakukan penyelarasan DPT," pungkasnya.
(sms)