KJA Milik PT JAPFA di Danau Toba Dinilai Taat Aturan
A
A
A
SIMALUNGUN - Budi daya ikan keramba jaring apung (KJA) yang dikelola PT JAPFA Comfeed Indonesia melalui anak perusahaan PT Suri Tani Pemuka (STP) dinilai taat aturan dalam menjaga kualitas air Danau Toba , Simalungun, Sumatera Utara.
Kepala DLH Pemkab Simalungun Misliani Saragih mengatakan, pihaknya secara rutin 6 bulan sekali melakukan pemeriksaan kualitas air Danau Toba di sekitar lokasi KJA yang dikelola PT STP. (Baca Juga: Pengurangan KJA Danau Toba Berpotensi Timbulkan Kerugian Rp1,7 Triliun)
"KJA yang dikelola PT STP hasilnya masih di bawah baku mutu atau aman. Jadi masih taat aturan dalam proses pengolahan limbahnya," ujar Misliani.
Dia menjelaskan, budi daya ikan di perairan Danau Toba termasuk di wilayah kabupaten Simalungun juga diatur dalam peraturan presiden (Perpres) dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara.
"Jadi pemerintah daerah bingung harus bersikap bagaimana. Jika investor yang taat aturan diminta berhenti beropersi," sebut Misliani.
Anggota DPRD Simalungun Dadang Pramono menilai penutupan seluruh KJA di perairan Danau Toba tidaklah pekerjaan yang mudah karena akan menimbulkan dampak negatif.
Salah satunya menurut Dadang, para pekerja yang selama ini menggantungkan hidup keluarganya dengan bekerja sebagai karyawan di PT STP akan menjadi pengangguran.
"Saya menilai bukan pekerjaan gampang menutup KJA di kawasan Danau Toba. Tidak sedikit warga akan terkena dampaknya mulai dari pekerja di PT STP. Jadi harus dikaji sebaik-baiknya karena dampak sosialnya sangat besar jika ditutup seluruhnya," kata Dadang.
Sebelumnya Komisi D DPRD Sumatera Utara dalam pertemuan dengan sejumlah elemen masyarakat awal pekan lalu menyepakati KJA di Danau Toba dibersihkan termasuk yang dikelola PT Aquafarm Nusantara dan PT JAPFA karena dinilai mencemari air danau.
Kepala DLH Pemkab Simalungun Misliani Saragih mengatakan, pihaknya secara rutin 6 bulan sekali melakukan pemeriksaan kualitas air Danau Toba di sekitar lokasi KJA yang dikelola PT STP. (Baca Juga: Pengurangan KJA Danau Toba Berpotensi Timbulkan Kerugian Rp1,7 Triliun)
"KJA yang dikelola PT STP hasilnya masih di bawah baku mutu atau aman. Jadi masih taat aturan dalam proses pengolahan limbahnya," ujar Misliani.
Dia menjelaskan, budi daya ikan di perairan Danau Toba termasuk di wilayah kabupaten Simalungun juga diatur dalam peraturan presiden (Perpres) dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara.
"Jadi pemerintah daerah bingung harus bersikap bagaimana. Jika investor yang taat aturan diminta berhenti beropersi," sebut Misliani.
Anggota DPRD Simalungun Dadang Pramono menilai penutupan seluruh KJA di perairan Danau Toba tidaklah pekerjaan yang mudah karena akan menimbulkan dampak negatif.
Salah satunya menurut Dadang, para pekerja yang selama ini menggantungkan hidup keluarganya dengan bekerja sebagai karyawan di PT STP akan menjadi pengangguran.
"Saya menilai bukan pekerjaan gampang menutup KJA di kawasan Danau Toba. Tidak sedikit warga akan terkena dampaknya mulai dari pekerja di PT STP. Jadi harus dikaji sebaik-baiknya karena dampak sosialnya sangat besar jika ditutup seluruhnya," kata Dadang.
Sebelumnya Komisi D DPRD Sumatera Utara dalam pertemuan dengan sejumlah elemen masyarakat awal pekan lalu menyepakati KJA di Danau Toba dibersihkan termasuk yang dikelola PT Aquafarm Nusantara dan PT JAPFA karena dinilai mencemari air danau.
(rhs)