Kapolda Sumut Tinjau Penertiban 49 Keramba Apung di Danau Toba

Jum'at, 07 Mei 2021 - 13:07 WIB
loading...
Kapolda Sumut Tinjau...
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanuddin meninjau penertiban Keramba Jaring Apung di Kecanatan Baktiraja, Humbahas, Kamis (06/05). Foto SINDOnews
A A A
DANAU TOBA - Kapolda Sumu t Irjen Pol RZ Panca Putra bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanuddin meninjau penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) di Kecanatan Baktiraja Kabupaten Humbahas, Kamis (06/05)

Ada 49 unit keramba yang ditertibkan. Keramba jaring apung tersebut milik 8 warga yakni Anton Simamora, Samsudin Silaban, Liharto Lumban Toruan, Jatortin Lumban Gaol, Plister Banjarnahor, Rollyana Siahaan, Ramses Simanullang dan Kordis Nainggolan.

Dalam penertiban tersebut terlihat keramba jaring apung ditarik kedaratan oleh Petugas Pokja yang disaksikan oleh Kapolda Sumut dan rombongan. Saat penertiban, Kapolda Sumut mengatakan kedatangaannya bersama Pangdam I/BB untuk melihat secara langsung proses penataan Keramba Jaring Apung yang ada di Kecamatan Baktiraja Kabupaten Humbahas.

Menurutnya, kawasan Danau Toba telah ditetapkan sebagai destinasi pariwisata super prioritas, artinya program itu harus kita dukung bersama-sama. "Hari ini menjadi momentum yang paling penting, karena saya melihat kesadaraan masyarakat untuk menata dan menyerahkan Keramba Jaring Apungnya. Artinya masyarakat mendukung destinasi pariwisata super proritas," kata Kapolda Sumut.

"Saya harap momen ini dapat diikuti daerah se-Kawasan Danau Toba dan mari jaga kualitas Danau Toba untuk mewujudkan destinasi wisata super prioritas kawasan Danau Toba" lanjutnya.

Kemudian Kapolda Sumut juga melakukan penyerahan kompensasi terhadap 8 warga pemilik keramba jaring apung serta diakhiri dengan foto bersama.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2317 seconds (0.1#10.140)